Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korban Penamparan Motivator di Malang Masih Trauma, Luka Bibir Masih Membekas

Luka di bibir Rivaldy masih membekas. Remaja yang bersekolah di SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang itu baru saja menjadi korban kekerasan seorang motiva

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
Twitter
Viral video siswa SMK ditampar motivator di Malang 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Luka di bibir Rivaldy masih membekas. Remaja yang bersekolah di SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang  itu baru saja menjadi korban kekerasan seorang motivator kewirausahaan, Agus Setiawan alias Agus Pirahamas.

Pemukulan terhadap Rivaldy dan sembilan orang rekannya berawal saat dia mengikuti motivasi kewirausahaan di aula sekolah. Ketika itu, seorang operator salah dalam menuliskan "Goblok" menjadi "Goblog".

Kesalahan tersebut kemudian menjadi bahan tertawaan peserta motivasi.

Merasa tak suka, Agus meminta 10 orang yang dianggap tertawa maju ke depan kelas. Di sanalah ia menempeleng pipi para siswa dengan keras seperti terekam dalam video.

Ketika disambangi Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Rivaldy hanya terdiam. Ia mengenakan jaket hitam dan diapit dua orang temannya yang juga menjadi korban, Wahyu dan Novan.

Dua Orang Tergeletak di Tepi Jalan, Polisi Yang Tengah Patroli Malah Menangkapnya

FAKTA BARU Pelaku Penamparan Motivator di Malang Terancam Pidana 5 Tahun, Siswa Alami Trauma & Luka

"Jangan sedih lagi ya. Besok masuk ke sekolah seperti biasa," tutur Dony sambil menghibur, Minggu (20/10/2019).

Ketika ditanya oleh seorang psikolog, Novan mengaku masih terngiang adegan ketika pipinya ditampar oleh Agus. Bahkan dalam video, badan remaja itu sampai oleng dan nyaris jatuh.

"Masih teringat-ingat gitu," kata Novan.

Ayah Novan, Asnan, pun demikian. Ia kecewa terhadap perilaku ringan tangan Agus yang tega menampar anak dibawah umur.

"Kemarin anak saya sempat tidak masuk 2 hari pasca kejadian. Saya berharap peristiwa ini tidak pernah terulang kembali," ucap dia.

Agus sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polres Malang Kota. Pria yang sudah tiga tahun berprofesi sebagai motivator itu disangka melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Mengaku Khilaf dan Menyesal

 Saat kasusnya dirilis di Mapolres Malang Kota kemarin (19/10), Agus mengaku khilaf. Ia juga menyesal setelah menempeleng 10 siswa itu.

“Saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak,” tutur Agus, Sabtu (19/10/2019).

 Agus mengatakan permintaan maafnya kepada para siswa langsung ia utarakan sesaat setelah insiden pemukulan terjadi. Permintaan maaf itu kata dia, disampai berkali-kali bahkan sampai memberi kaos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved