Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
JPU dari Kejari Surabaya, Ali Prakosa menuntut terdakwa Hubert Henry Limahelu bassist Grup Band Boomerang dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ali Prakosa menuntut terdakwa Hubert Henry Limahelu bassist Grup Band Boomerang dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Setelah dianggap terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata JPU Ali saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (21/10/2019).
Terdakwa Henry dianggap melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terlihat santai saat mendengarkan tuntutan tersebut.
• Sidang Lanjutan Bassist Boomerang, Jaksa: Terdakwa Jangan Hubungkan Kasus Narkotika dengan Medis
• Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Bassist Boomerang, Disebut Tidak Beralasan
Dibarengi penasehat hukumnya, Robert Mantinia, terdakwa Henry mengaku akan ajukan nota pembelaan pada Kamis, (24/10/2019) mendatang.
"Untuk nota pembelaan kami sudah siap," ungkap Robert.
Diketahui, erdakwa Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.