Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Bassist Boomerang, Disebut Tidak Beralasan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Hubert Henry Limahelu bassist band Boomerang.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Hubert Henry seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Hubert Henry Limahelu bassist band Boomerang.

Penolakan ini diketahui dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya

Ketua majelis Anne Rusiana menilai eksepsi terdakwa yang diajukan oleh penasehat hukumnya terkait surat dakwaan jaksa melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sangat tidak beralasan atau tidak tepat.

"Dengan ini majelis hakim PN Surabaya menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan," ujarnya, Selasa (10/9/2019). 

Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Sembuhkan Penyakit Bronkitis

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim telah menilai surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, teliti dan jelas, karena sudah menjelaskan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa tindak pidananya.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga majelis berpendapat agar unsur unsur pasal yang dimaksud dibuktikan dalam sidang pembuktian," imbuh hakim Anne.

Terpisah, Ali Prakosa, JPU yang menangani perkara ini, ketika dikonfirmasi menyampaikan dirinya akan menghadirkan saksi-saksi dalam BAP pada sidang pekan depan.

Mantan Bassist Grup Band Boomerang Henry Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

"Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi yang ada dalam BAP," ucap Jaksa Ali Prakosa saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya.

Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michelle Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.

Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berkas Ganja Basis Boomerang Sudah Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Kejari Surabaya & Tunggu Sidang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved