Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Sales di Perusahaan Kredit, Kakak Beradik di Surabaya Mencari Nasabah Bodong

Mengaku sebagai sales di satu perusahaan kredit, Anggraini Puspitasari dan Arieke Iswanti diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10/2019)

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kakak Beradik di Surabaya gondol uang perusahaan kredit senilai Rp 38 Juta, diadili di pengadilan negeri surabaya pada Senin (21/10/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengaku sebagai sales di satu perusahaan kredit, dua terdakwa bernama Anggraini Puspitasari dan Arieke Iswanti ini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (21/10/2019).

Mereka dianggap telah melakukan penggelapan yang merugikan perusahaan sebanyak Rp 38 Juta. 

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo, kedua wanita ini merupakan kakak beradik dan dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Home Credit Indonesia (HCI)," kata Damang saat membacakan surat dakwaannya, Senin, (21/10/2019). 

(Diduga Lakukan Penipuan, Calon Kades di Madiun Minta Panitia Lakukan Hitung Ulang)

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Winarko itu, JPU Damang juga menerangkan awal kronologi perkara itu terjadi.

Kedua terdakwa berpura-pura menjadi sales sebuah perusahaan bagian Mystery Shopper (MS).

Artinya mereka bertugas mencari orang untuk berpura-pura sebagai customer dan mengajukan pengajuan kredit

"Kemudian para terdakwa melakukan perekrutan pemohon kredit yaitu saksi Rio Dwi Saputra, saksi Muhammad Sigit Fitrony," beber Jaksa Damang.

"Saksi Wahyu Kurniawan Saputra dan saksi Arief Budi Santoso dan diberi tugas untuk melakukan pengajuan kredit berupa laptop kepada sales dari PT. HCI," beber JPU Damang 

Lebih lanjut Damang menjelaskan, jika barang sudah diserahkan kepada penerima barang oleh lima saksi itu sesuai instruksi para terdakwa.

Maka data yang tersimpan sebagai pengajuan pemohon kredit akan dihapus dari sistem, karena sudah merupakan tugas para terdakwa sebagai MS (Mystery shopper). 

(Cegah Korban Investasi Bodong dan Penipuan Pinjaman Online, Warga Gresik Dilatih Trading Yang Aman)

Padahal kenyataannya, kedua terdakwa tidak terdaftar sebagai karyawan perusahaan yang bersangkutan.

"Saat mengajukan kredit, uang muka diberi oleh para terdakwa, dan uang muka yang diberikan tersebut  ada sisanya," ucap Jaksa Damang.

"Kemudian sisanya diberikan kepada customer yang menyamar, serta menjanjikan apabila berhasil melakukan transaksi maka nama para customer yang menyamar akan dibersihkan seolah olah tidak pernah mengajukan kredit," tutupnya. 

(Hati-hati Telepon Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan, Kasusnya Terjadi di Bangkalan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved