Polres Sumenep Gagalkan Rencana Pesta Sabu, Berawal dari Info Warga dan Ditangkap Dalam Satu Rumah
Kronologi penangkapan Junaidi Abdillah (36) dan Sherly Blue Diamond (29) akibat kasus narkotika jenis sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNMADURA.CO, SUMENEP - Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan kronologi penangkapan kedua tersangka, yakni Junaidi Abdillah (36) dan Sherly Blue Diamond (29) akibat kasus narkotika jenis sabu.
"Berawal dari informasi Masyarakat, jika kedua tersangka sering membawa narkotika jenis sabu masuk ke wilayah kecamatan kota sumenep," kata Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com.
Ternyata kedua tersangka ini, kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, diketahui akan melakukan pesta sabu di rumahnya sendiri (Junaidi Abdillah) bersama temannya (Sherly Blue Diamond).
"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan secara intensif, ternyata benar di dalam rumah salah satu tersangka ini keduanya sedang menghisap narkoba jenis sabu. Maka petugas kmi langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan," ungkapnya.
• Diduga Korsleting Listrik, Warung Penyimpanan Barang Milik Warga Sumenep Ini Ludes Terbakar
• Pengakuan Bandar Narkoba Asal Sumenep yang Sudah Jualan 4 Bulan, Uangnya Ditabung
Setelah ditangkap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan, dan sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas polisi.
Untuk diketahui sebelumnya, Junaidi, asal Desa Kebunan Kecamatan/Kota dan Sherly Blue Diamond ini ditangkap hari Minggu kemarin, (20/10/2019) pukul 10.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika keduanya ditangkap di satu tempat di rumah tersangka Junaidi Abdillah.
"Keduanya ditangkap di dalam rumah tersangka Junaidi Abdillah," kata Widiarti Sutioningtyas, Senin (21/10/2019).
Mantan Kapolsek Kota ini mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari keduanya ada 3 poket kantong plastik dengan berat kotor masing - masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram.
"Selain itu seperangkat alat hisap, korek api gas dan 2 unit Handphone merk Samsung J2 Prem Warna Hitam dan Merk Vivo Y71 Warna Hitam," katanya.
Keduanya dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.