Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpan Sabu di Kandang Burung Lovebird, Pria Surabaya Ini Harus Jalani Sidang di Pengadilan

Simpan Sabu di Kandang Burung Lovebird, Pria Surabaya Ini Harus Jalani Sidang di Pengadilan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Abdul Malik saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (21/10/2019). 

Simpan Sabu di Kandang Burung Lovebird, Pria Surabaya Ini Harus Jalani Sidang di Pengadilan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Abdul Malik harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran dianggap menyimpan sabu seberat 0,5 gram seharga Rp 600 ribu. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Perak dijelaskan bahwa terdakwa Malik memesan sabu sebanyak enam pocket seberat 0,5 gram pada tanggal 31 Juli silam. 

Setahun Kudap Sabu-Sabu Buat Tambah Stamina, Pedagang Asal Kenjeran Surabaya Ini Dikeler Polisi

Konsumsi Sabu Hampir 6 Bulan, Pemuda Surabaya Ini Digerebek Polisi di Depan Rumahnya

Emosi Cewek Surabaya Dituntut JPU 8 Tahun Bui Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Ini Reaksi ke Hakim

"Sabu tersebut diperolehnya dari Ismail (DPO). Tiga pocket digunakan sendiri sedangkan tiga pocket lainnya hendak dijual," terang JPU Siska saat sidang, Senin, (21/10/2019). 

Kemudian tiga pocket tersebut berhasil dijualnya masing-masing satu poket. Dan dua poket lainnya disembunyikan di dalam kandang burung Lovebird yang berada di halaman belakang rumahnya. 

 Kemudian pada malam harinya kepolisian dari Polsek Sukolilo menangkap terdakwa Malik. Oleh karenanya ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurut penasehat hukumnya, Roni Bahrani, bahwa kliennya ini merupakam residivis pada tahun 2007 silam.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved