Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebarkan Lagu Artis Tanpa Izin & Bayar Royalti, Polda Jatim Ciduk Pemilik Rumah Hiburan Karaoke

Sebarkan Lagu Artis Tanpa Izin & Bayar Royalti, Polda Jatim Ciduk Pemilik Rumah Hiburan Karaoke di Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Komisoner LMKN Adi Adria, Anang Hermansyah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Dodon saat rilis di Mapolda Jatim 

Sebarkan Lagu Artis Tanpa Izin & Bayar Royalti, Polda Jatim Ciduk Pemilik Rumah Hiburan Karaoke

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan karya cipta komersil tanpa izin, di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, selasa (22/10/2019).

Pelakunya ada seorang pria berinisal IK pemilik rumah hiburan karaoke yang ada di Surabaya.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Dodon P menuturkan, pihaknya melakukan penegakan hukum atas kasus tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tiwi Eks T2 Klaim Jadi CEO Parfum Gue, Tubagus Wijaya Tak Terima, Beberkan Hak Cipta & Penghargaan

Lagu Jogja Istimewa Diubah untuk Kampanye, Pencipta Laporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

14 Produk Inovasi Mahasiswa UM Surabaya Telah Tersertifikasi HAKI, Hak Cipta Program hingga Buku

LMKN melapor ke Polda Jatim, bahwa perusahaan rumah hiburan karaoke milik IK menggunakan fonogram berisi lagu dan video klip ratusan artis atau band, secara ilegal.

Yakni menggandakan fonogram tersebut tanpa sepengetahuan produser, pencipta lagu, dan artis.

Akibatnya, para pihak pemegang hak cipta sah itu kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya bisa didapatkan.

"Para produser dan artis yang lagunya ada di metadata barang bukti kami itu alami kerugian, ga bisa dapat potensi royalti," katanya pada awakmedia.

Dodon menjelaskan, modus yang dilakukan oleh IK menggunakan lagu dan video klip secara ilegal.

Yakni dengan cara menggandakan fonogram lagu dan video klip lagu artis secara sepihal, lalu menyebarnya ke berbagai macam ruang karaoke milik IK.

"Menggandakan karya ciptaan, masuk ke dalam server disebar ke room-room pakai media elektronik, lalu dapat diakses oleh publik, lalu dipergunakan oleh para pengusaha secara komersial," jelasnya.

Pelaporan kasus tersebut, ungkap Dodon, diterima Ditreskrimsus Polda Jatim sejak 2018.

Awalnya ada tiga perusahaan penyedia rumah karaoke yang dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim, karena tidak membayar pembelian hak cipta lagu.

Namun, seiring berjalannya prosedur pemberian somasi dari pihak LMKN, dua perusahaan rumah karaoke tersebut akhirnya melunasi tagihan pembayaraan royalti.

Namun, tidak dengan pihak perusahaan rumah karaoke milik IK, dua kali pemberian somasi IK tetap saja mengelak dari tanggungjawab pembayaran hak cipta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved