Manipulasi 120 Orderan Makanan Fiktif Selama 1,2 Tahun, 6 Driver Ojol Dikeler Tim Siber Polda Jatim
Manipulasi orderan makanan menggunakan akun aplikasi fiktif, enam orang ojek online (Ojol) dicokok Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manipulasi orderan makanan menggunakan akun aplikasi fiktif, enam orang ojek online (Ojol) dicokok Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, jumat (25/10/2019).
Semua pelaku berasal dari Kota Malang.
Mereka berinisial MZ (30) warga Sukun, FG (29) warga Blimbing, JA (23) warga Sukun, AA (37) warga Blimbing, TS (35) warga Sukun, dan AR (32) warga Kedung Kandang.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, keenamnya melakukan transaksi fiktif itu selama 1.2 tahun.
• 4 Tips Aman Driver Online Antar Penumpang, Berkaca dari Pembunuhan Driver Taksi Online Surabaya
Selama kurun waktu itu, dalam sehari ada sekitar 120 transaksi fiktif yang dilakukan para pelaku.
Saat menjalankan praktiknya, para pelaku menggunakan tiga akun restoran penjual makanan online fiktif.
Ketiga akun itu bernama; Warung Cendol Dawet, Makaroni Su'eb, dan Terminal Gorengan.
"Jumlah akun, ada 3 akun, lalu 40 akun yang telah beredar," katanya pada awakmedia di Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, jumat (25/10/2019).
Arman mengungkapkan, modus pelaku merekayasa orderan fiktir, para pelaku melakukan pemesanan makanan menggunakan aplikasi ke tiga akun resto makanan fiktif.
"Jadi kalau memesan makan itu tidak ada makanannya, dan itu dilakukan mereka sendiri, muter terus gitu," jelasnya.
Berdasarkan catatannya, masing-masing pelaku menggunakan sebuah ponsel, yang terinstal enam akun.
Para pelaku menggunakan akun tersebut pelaku melakukan orderan fiktif itu sebanyak 120 kali dalam sehari.
"Keuntungan yang diperoleh pelaku ternyata pada poin sebagai driver, nanti ditukar uang, padahal cuma manipulasi," terangnya.
• Perempuan di Surabaya Ajukan Pergantian Kelamin Jadi Pria, Pengadilan Bongkar Sosok Pemohonnya
Ditanya perihal total keuntungan yang diperoleh para pelaku selama 1.2 tahun menjalankan praktik curang itu.