Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Untung Besar, Pemuda Pengembala Kambing Lamongan Nekat Edarkan Ribuan Pil Dobel L

Seorang pemuda Lamongan nekat banting setir mulanya pengembala kambing jadi pengedar narkoba. Alasannya, tergiur untung besar

SURYA/HANIF MANSHURI
Tiga orang komplotan pengedar pil dobel L diamankan Sat Reskoba Polres Lamongan, Jumat (25/10/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tak perduli dengan pekerjaan yang belum bisa memberikannya kemakmuran.

Seorang pemuda, Dimas Bayu Pamungkas (19) yang setiap harinya bekerja sebagai pengembala kambing warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan nekat menjadi pengedar pil edan, dobel L.

Ulahnya tercium anggota Sat Reskoba Polres Lamongan dan berhasil diamankan berikut barang bukti pil dobel L sebanyak 5.500 butir.

Aksi Menegangkan Nenek 68 Tahun Terobos Api Sambil Gendong Cucu saat Rumah Terbakar, Teriak Tolong

"Selain sebagai pengedar DB juga pemakai," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Achmad Khusen kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com), Jumat (25/10/2019).

DB sudah sejak beberapa tahun terakhir ini mengkonsumsi barang haram tersebut.

Alasan klasik, DB mengaku terpaksa menjadi penjaja pil dobel L, karena tergiur keuntungan.

"Kerja tiap hari jadi pengembala kambing," kata DB kepada awak media, di Polres Lamongan, Jumat (25/10/2019) sore.

Kronologi Nelayan Pamekasan Hilang di Laut Pademawu, Ombak Menerjang Korban saat Perbaiki Sampan

Penangkapan DB, berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku berinisial Mirwan Ardi Ramadlan (22) asal Desa Sumberbanjar, Kecamatan Bluluk, Lamongan, yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di salah satu cafe di Jalan Raya Babat Jombang.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan meluas para tersangka Mirwan Ardi Ramadlan dan mendapati barang bukti 500 butir pil dobel L yang dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam.

Kemudian mengembang ke nama tersangka Rozak Lorantifolia Dewantoro (19).

Fakta Angela Tanoesoedibjo, Putri Hary Tanoesoedibjo yang Jadi Wakil Wishnutama di Kemenparekraf

"Tiga tersangka ini ditangkap di tempat berbeda," kata Khusen.

Rozak ini ditangkap di rumahnya di Desa Pasar Legi, kecamatan Sambeng, Lamongan, Mirwan dan Dimas.

"Jadi untuk tiga pelaku yang kita amankan, ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Achmad Khusen didampingi KBO, Iptu Lukman Hadi.

Total barang bukti yang diamankan dari tiga tangan tersangka, polisi mengamankan 5.600 butir pil dobel L.

Profil-Biodata Alue Dohong, Orang Dayak Pertama yang Jadi Wakil Menteri, Tugasnya Terkait Kalimantan

Uang ratusan ribu yang diduga hasil transaksi penjualan dobel L.

Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu bandar besar yang menjadi pemasok tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar lebih. (Surya/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved