Polres Malang Kota Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong, Satu Buron
Polres Malang Kota kembali membekuk seorang maling spsialis rumah kosong bernama Wahyudi, warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
Laporan wartawan TribunJatim : Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang Kota kembali membekuk seorang maling spsialis rumah kosong bernama Wahyudi, warga DNgenep, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Wahyudi dicokok di rumahnya pada 23 Oktober lalu pukul 23.30 WIB.
“W ini kami tangkap setelah dia melakukan aksinya. Tidak sampai satu jam setelah beraksi sudah kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, Sabtu (26/10/2019).
Ia menerangkan Wahyudi bersama rekannya, Farid berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam. Mereka berdua sepakat mencuri di rumah yang dirasa cocok dan memungkinkan.
Setelah sasaran di dapat, kedua pria ini masuk ke dalam rumah dengan membobol triplek dan menggunakan penutup kepala.
“Dia ini (Wahyudi) menggunakan sebo. Jadi kalau beraksi secara single (sendirian), dia ini menggunakan sebo (penutup kepala),” paparnya.
Dari aksi pencuriannya di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Lowokwaru, Wahyudi mendapatkan sebuah handphone merk Xiaomi, uang Rp 17 juta yang diambil dari lemari dan sebuah handytalkie.
“Yang kami amankan ada handytalkie, sebuah penutup kepala dan handphone Xiaomi milik korban,” kata dia.
• Tergiur Uang Rp 5 Juta, Sopir Bus Antar Pulau Asal Madura ini Rela Jadi Kurir Sabu-sabu
• Terkait Menteri Agama, FK3JT: NU Tidak Pernah Minta Jabatan
• Profil dan Foto-foto Putri Amelia Zahrama, Putri Pariwisata Indonesia 2016, Usia 23 Tahun
Komang mengatakan pelaku lainnya Farid berhasil melarikan diri kala polisi ingin meringkusnya. Farid kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Ada satu buron, Farid yang beraksi bareng tersangka,” tutup Komang.
Sebelumnya, Polres Malang Kota juga menangkap IS alias Beno yang sudah 20 membobol rumah di Kota Malang. IS bahkan dihadiahi sebuah tembakan di kaki lantaran berniat memukul polisi menggunakan batu saat akan ditangkap.
Wahyudi dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.