Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Pemotongan Gaji, Begini Curhatan Perawat di Gresik

Pemotongan gaji para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik buka suara. Mereka memang tidak mengerti adanya dugaan pemotongan gaji

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/WILLY ABRAHAM
Wakil Ketua DPRD Gresik dr Asluchul Alif didampingi ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang rapat pimpinan, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemotongan gaji para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik buka suara. Mereka memang tidak mengerti adanya dugaan pemotongan gaji bulan Oktober tersebut.

Diketahui, mayoritas pegawai mengalami kekurangan gaji sebesar Rp 185 ribu. Mereka mempertanyakannya, karena dipotong diluar iuran rutin.

"Diluar iuran rutin. Pegawai yang menerima potongan tidak hanya PNS baru saja," kata salah seorang perawat yang enggan disebutkan namanya.

Dia juga menyesalkan kenapa besaran gaji yang dipotong itu sama. Padahal dia bukanlah pegawai yang baru bekerja satu atau dua tahun lalu. Menurutnya pemotongan ini tidak masuk akal.

"Awalnya ya tidak tahu, tahu-tahunya pas ramai ini, saya tanya sama teman ternyata sama dipotong," kata perawat yang sudah bekerja 10 tahun lebih itu kepada Tribunjatim.com.

Menurutnya, gaji PNS sudah ada rincian selama satu tahun. Sedangkan alasan Dinkes menunggu perubahan APBD. Tambah tidak masuk akal.

Rapat Tertutup DPRD Gresik & Dinkes 2 Jam, Hasilnya Stop Pemotongan Gaji Karena Tak Ada Dasar Hukum

Berdalih Kesulitan Ekonomi, Pasutri Muda di Surabaya ini Kompak Jadi Pengedar Sabu-sabu

Tergiur Uang Rp 5 Juta, Sopir Bus Antar Pulau Asal Madura ini Rela Jadi Kurir Sabu-sabu

"Hampir semua PNS. Alasannya ya harus didalami lagi tapi ini yang dibahas malah iuran rutin," pungkasnya kecewa.

Seorang perawat lainnya mengaku mengalami hal demikian. Bahkan usai menerima print out buku rekening pihaknya tidak menerima penjelasan dari bendahara gaji.

"Saya bukan perawat baru," tutup dia kepada Tribunjatim.com.

Sebelumnya, kalangan dewan menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, Kamis (24/10/2019).

Tidak hanya Dinkes, BKD dan Inspektorat turut dipanggil. Mereka diminta untuk menghentikan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum itu.

Setelah hearing, wakil ketua DPRD Gresik, dr Asluchul Alif mengatakan bahwa pemotongan gaji yang tidak memiliki payung hukum yang jelas dihentikan sekarang juga.

Menurut politisi Gerindra itu, kekurangan anggaran karena Dinkes menunggu pagu perubahan APBD.

"Mereka yang gajinya belum utuh hanya PNS baru yang diterima 2018 jumlahnya 119 orang, itu tunjangan fungsional sekarang sudah tidak ada masalah,” tegas Alif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paska hearing dengan dewan, Dinkes meminta surat kuasa para pegawai. Nah, dalam lampiran surat kuasa itu ada 12 macam. Diantaranya, iuran koperasi, organisasi hingga infaq.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved