Muncikari Putri Pariwisata Indonesia Positif Hisap Ganja, Polisi: Tidak Akan Dijerat Pasal Narkotika
Skandal prostitusi publik figur yang melibatkkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia terus diusut Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Skandal prostitusi publik figur yang melibatkkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia terus diusut Polda Jatim.
Sosok pria berinisial JL (51) yang bertindak sebagai muncikari itu ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.
Namun hasil pemeriksaan tes urin terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim bersama PA yang kini berstatus saksi korban.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
• Skandal Prostitusi Putri Pariwisata asal Bengkulu di Hotel Batu Terkuak, Begini Kronologisnya
• Fakta Lain Dugaan Prostitusi Publik Figur Main di Batu, PA Putri Parisiwata Dipesan Lewat Online
Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya
Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.