Eri Cahyadi Sebut Proses Perizinan dalam Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Sudah Sesuai Prosedur
Eri Cahyadi mengaku bahwa saat itu pihaknya sebagai Kepala Bappeko waktu itu mengaku proses perizinan sudah sesuai dengan perwali.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menjadi saksi dalam sidang kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles di Pengadilan Negeri Surabaya, Eri Cahyadi mengaku bahwa saat itu pihaknya sebagai Kepala Bappeko waktu itu mengaku proses perizinan sudah sesuai dengan perwali.
"Proses perizinannya sudah sesuai atau tidak dengan syarat dari perwali. Dan sudah saya jelaskan perizinan yang masuk sudah sesuai dengan syarat," ujar Eri Cahyadi, Senin, (28/10/2019).
Kemudian terkait syaratnya pun bermacam-macam salah satunya mendaftar melalui online. "Dan semuanya sudah terpenuhi," tandasnya.
• Sidang Lanjutan Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Eri Cahyadi & Kepala Bidang Tata Bangunan Bersaksi
• Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles, Sempat Debat Kusir saat Saksi Sebut Urusan Kontraktor Pelaksana
Sementara itu, Martin Suryana pengacara yang mewakili para terdakwa mengaku kesaksian dari saksi Eri dan Lasidi sebagai Ketua Kepala Bidang Tata Bangunan Pemkot Surabaya meringankan kliennya.
"Proyek ini semua ada izinya, dan desas desus problem perizinan sudah dibantah. Semua sesuai prosedur sesuai. Dan semua ada landasan hukumnya," tuturnya.
Dia mengaku tidak ada hubungan antara longsornya jalan Gubeng dan perizinan antar perusahaan itu. "Perizinan clear soal longsor silahkan diinvestigasi," tandasnya.