Tanyakan Persyaratan Calon Bupati Jalur Independen, Relawan Gus Khoiri Geruduk Kantor KPU Gresik
Relawan perubahan Kabupaten Gresik pendukung bakal Calon Bupati Gresik Muhammad Sukhoiri datang ke Kantor KPU Kabupaten Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Relawan perubahan Kabupaten Gresik pendukung bakal Calon Bupati Gresik Muhammad Sukhoiri datang ke Kantor KPU Kabupaten Gresik.
Kehadiran relawan di kantor KPU tersbeut guna menanyakan persyaratan mendaftar lewat jalur independen.
Puluhan massa tersebut datang ke Kantor KPU Kabupaten Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, dengan membawa para ketua relawan.
Para relawan tersebut berasal dari club sepeda king, club sepeda ulung, club sepeda motor CB, mancing mania, komunitas orang jalanan, serikat pekerja, yayasan Wong Bodo dan pemuda-pemudi dari berbagai elemen masyarakat.
"Kita kesini untuk menanyakan persyaratan calon perorangan untuk mendaftarkan Gus Khoiri atau Pak Muhammad Sukhoiri," kata Warsono, perwakilan relawan pendukung Gus Choiri, saat di Kantor KPU Kabupaten Gresik, Senin (28/10/2019).
Selain itu, kehadiran ke Kantor KPU Kabupaten Gresik juga sebagai bukti dukungan para relawan kepada Gus Khoiri untuk maju mencalonkan diri.
"Teman-teman relawan ke Kantor KPU sebagai bukti mendukung Gus Khoiri sebagai Bupati Gresik," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.
• Angela Gilsha Kena Tonjok hingga Dijambak saat Karnaval di Lubuklinggau: Kenapa Kalian Brutal?
• Limbah Pabrik Ikan Dibuang ke Lau Secara Langsung, DLH Tuban Akan Uji Sampel
• Hari Sumpah Pemuda, Satlantas Polres Gresik Bagikan SIM Gratis Bagi Penyandang Disabilitas
Sampai saat ini, dukungan yang sudah dikumpulkan sekitar 22.000.
"Kita tinggal proses pendataan sesuai formulir yang disarankan oleh KPU Kabupaten Gresik," imbuhnya.
Gus Khoiri saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sidowungu Kecamatan Menganti Gresik selama tiga periode.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Roni mengatakan bahwa tahapan penyerahan berkas dukungan calon perorangan atau calon independen masih dimulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Jumlah syarat dukungan perseorangan minimal 69.529 pemilih, untuk mencalonkan menjadi calon Bupati-wakil bupati. "Angka ini ditetapkan dari DPT pemilu 2019, sebanyak 92.745 atau sehingga untuk dukungan perseorangan dalam Pilkada 2020 sebanyak 7,5 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni. (Sugiyono/Tribunjatim)