Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Sampang Lakukan Pemangkasan Lembaga Sekolah SD dan SMP yang Muridnya di Bawah 32 Siswa

Dalam waktu dekat, Pemkab Sampang akan melakukan pemangkasan lembaga sekolah negeri tingkatan SD dan SMP.

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kabag Organisasi Kabupaten Sampang, Imam Sanusi. 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Dalam waktu dekat, Pemkab Sampang akan melakukan pemangkasan lembaga sekolah negeri tingkatan SD dan SMP.

Pemangkasan sekolah tersebut direalisasikan kepada lembaga sekolah yang memiliki murid di bawah 32 siswa.

Kabag Organisasi Kabupaten Sampang, Imam Sanusi, mengatakan bahwa peraturan tersebut tertera di Peraturan Bupati (Perbub) yang di sepakati awal tahun 2019.

"Kalau tidak salah bunyi peraturannya seperti ini, jumlah murid minimal per kelas 32 untuk SMP dan masing-masing tingkatan dua rombel," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (29/10/2019).

Alasan peraturan itu dibentuk karena jumlah sekolah negeri di Sampang membludak, yang mana tidak sesuai dengan jumlah penduduk usia sekolah.

Sudah Satu Bulan, Pembacok Warga Ketapang Sampang Belum Ditemukan, Polisi Sudah Kantongi Informasi

Pemuda Asal Karang Anyar Sampang Digelandang Polisi Karena Nongkrong Sambil Bawa Celurit

Sehingga dinilai kurang efisien, sebab setiap lembaga sekolah mengalami kekurangan murid.

Imam Sanusi mengatakan rata-rata setiap desa di Sampang memiliki dua sampai tiga SMP Negeri dan Swasta, dan dua sampai tiga MTS Negeri Swasta.

"Jumlah itu tidak wajar kalau dilihat dari jumlah sekolah dengan penduduk usia sekolah, masih lebih banyak lembaga sekolahnya," ungkapnya.

Sedangkan, untuk perealisasian peraturan tersebut di targetkan tahun depan, karena baru dibentuk awal tahun 2019.

"Peraturan ini dibentuk saat Bapak Jonathan menjabat menjadi Pj Bupati Sampang, dan harus menunggu satu tahun untuk merealisasikannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved