Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuda Asal Karang Anyar Sampang Digelandang Polisi Karena Nongkrong Sambil Bawa Celurit

Nongkrong di pinggir jalan, Abdur Rido warga Desa Karang Anyar diamankan Kepolisian Polres Sampang karena bawa senjata tajam.

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Barang bukti sebilah celurit yang dipegang oleh Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Senin (28/10/2019). 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Nongkrong di pinggir jalan, Abdur Rido warga Desa Karang Anyar diamankan Kepolisian Polres Sampang karena diketahui membawa senjata tajam (Sajam).

Sajam tersebut berupa sebilah celurit, lengkap dengan sarung pengamannya, dengan berukuran 67 cm.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu anggotanya.

Bahwa Abdur Rido pada hari Sabtu (26/10/30) sekitar pukul 22.30 WIB, nongkrong di pinggir jalan, tepatnya di depan rumah Rusdi.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan, ternyata diketahui Abdur Rido benar membawa Sajam berjenis clurit.

Tertangkap Basah Asyik Main Judi di Teras Rumah, Empat Warga Sampang Digerebek Polisi

Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019, Mobil Calon Kepala Desa di Sampang Disita

"Dia membawa clurit tanpa adanya surat izin yang syah dari pihak berwajib," ujarnya.

"Saat duduk di pinggir jalan Abdur Rido menggunakan baju abu-abu dan sarung berwarna hijau," imbuh dia.

Didit Bambang Wibowo menambahkan, alasan dia membawa clurit untuk menjaga diri.

Sebab, dia mengaku memiliki musuh atau lawan.

"Dia diamankan sudah dua kali dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Sedangkan Abdur Rido saat ini dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI, tentang membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah dari pihak berwajib.

"Dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved