Grebek Mess Sebuah Koperasi di Kertosono, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pengguna Sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Nganjuk amankan tujuh tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satresnarkoba Polres Nganjuk amankan tujuh tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang.
Mereka diamankan dalam dua kasus narkotika dan dua kasus obat terlarang yang dibongkar jajaran Satresnarkoba.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dari tangan para tersangka pengedar narkoba tersebut diamankan sabu-sabu seberat 3,23 gram, pil koplo jenis double L sebanyak 135 butir, uang tunai senilai Rp 270 ribu, serta alat hisap sabu, dan handphone disinyalir sebagai alat transaksi narkoba.
"Para tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan semuanya di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Handono Subiakto, Rabu (30/10/2019).
Dijelaskan Handono, dari tujuh tersangka narkoba tersebut satu tersangka berperan sebagai kurir sabu, empat tersangka sebagai pemakai sabu, dan dua tersangka lagi pengedar pil koplo yang diduga daru jaringan Lapas Madiun.
• Lestarikan Budaya Jawa dan Kesenian Tradisional Sejak Dini Di Nganjuk Dengan Bekali Guru Paud dan TK
Di antara para tersangka tersebut terpisah kasusnya, namun sama-sama dalam lingkaran peredaran narkoba.
"Dan saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan untuk menelusuri dan membongkar jaringan pengedar Narkoba lainya di Nganjuk,"ucap Handodo.
Lebih lanjut dikatakan Handono, untuk kasus narkotika jenis sabu diamankan dalam penggerebekan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk. Di antaranya penggerebekan di salah satu mess sebuah Koperasi di Kertosono, penggerebekan di tepi jalan raya Desa Milir Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, dan lainnya.
Sedangkan untuk pengedar pil koplo jenis double L diamankan dari rumah masing-masing tersangka dari hasil pengembangan kasus narkoba yang telah dibongkar Satresnarkoba sebelumnya.
• Pemkab Nganjuk Bakal Pasang CCTV di Tiap Sudut Kantor, Pantau & Awasi ASN Suka Keluyuran & Bolos
"Jadi para tersangka narkoba itu diamankan dari berbagai lokasi dengan kasus berbeda-beda oleh Satresnarkoba dalam waktu sekitar dua pekan," ucap Handono.
Untuk para tersangka Narkoba jenis Sabu, tambah Handono, akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan untuk tersangka pengedar obat terlarang akan dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
"Kami berharap para tersangka narkoba tersebut tobat dan jera untuk tidak mengulang perbuatanya. Karena perbuatanya mengedarkan narkoba sangat merugikan generaasi bangsa dan masyarakat," tutur Handono.