Kasus Pengusaha Besi Tua Limbah B3, Jaksa Tak Terima Vonis 1 Tahun Penjara dari Hakim
Kejaksaan Negeri Gresik pilih banding menanggapi hakim yang memvonis 1 tahun penjara untuk Dofir Anwar, sang pengusaha Besi Tua Limbah B3.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik pilih banding menanggapi hakim yang memvonis 1 tahun penjara untuk Dofir Anwar, sang pengusaha Besi Tua Limbah B3.
Tim pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik keberatan karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Thesar Yudi Prasetya, yakni 3 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.
Pendaftaran banding sudah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pada Rabu (30/10/2019)
Hal ini dibenarkan Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik Edrus.
(Kasus Pabrik di Tuban Buang Limbah ke Laut Bikin Nelayan Gatal, Bupati: Perusahaan Tutup Sementara)
Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti truk diesel Nopol B 9567 UDC agar disita dan diberikan pada negara. Sementara limbah besi diminta segera dimusnahkan.
Namun, hakim hanya setuju pemusnahan limbah B3nya, sementara truknya tetap dikembalikan ke pemiliknya.
"Vonis satu tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, perbuatannya akan sangat merusak lingkungan," kata Edrus.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya sudah didaftarkan oleh jaksa.
"Upaya banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi," imbuhnya.
(Limbah Pabrik Ikan Dibuang ke Lau Secara Langsung, DLH Tuban Akan Uji Sampel)
Diketahui, putusan hakim PN Gresik, terdakwa Dofir Anwar dikenakan pasal pasal 102 nomor 2 tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Warga Jl Kapten Darmosugondo, Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas, Gresik didakwa membeli Besi Tua Limbah B3 pada 3 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.
Limbah tersebut, dibeli pada PT Leewon Industrial, Jalan Stasiun Indro, Desa Sidorukun Kecamatan Gresik.
Namun, ketika keluar pabrik, langsung ditangkap jajaran Polres Gresik.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Limbah Pabrik Ikan Dibuang ke Lau Secara Langsung, DLH Tuban Akan Uji Sampel)