Polsek Sukodono Sidoarjo Bekuk Praktik Judi Dadu, Tiga Tersangka Diamankan
Unit Reskrim Polsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo bekuk praktik judi dadu di wilayah Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo bekuk praktik judi dadu di wilayah Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.
Sebanyak tiga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka adalah Nuryadi, 55, warga Dusun Jumput Kulon RT 27/RW 09, Desa Jumput Rejo, Sukodono, Sigit Purnomo, 36, warga Perum Graha Mutiara Blok A7, Desa Kebonagung, Sukodono. Dan Rian Pratama, 23, warga Dusun Kweni, Desa Anggaswangi, Sukodono.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah uang Rp 564 ribu, 3 mata dadu, tempurun dan tatakan dadu, dan alas dadu.
Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana mengatakan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat.
"Dimana di belakang sebuah warung di Anggaswangi sering jadi tempat judi. Berbekal laporan itu, akhirnya polisi langsung melakukan pemantauan dan ternyata benar. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (30/10/2019).
Ketiga tersangka pun saat dilakukan penangkapan tidak melawan petugas. Dan akhirnya oleh petugas segera dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari keterangan para tersangka, bandar judi tersebut adalah Nuryadi. Sedangkan untuk alasan menggelar judi adalah untuk mengisi waktu luang," terangnya kepada Tribunjatim.com.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik penjara. Eka juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberantas judi di wilayahnya.
"Kita akan berkala menggelar razia di sejumlah titik yang diduga sebagai sarang judi. Karena judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang juga merupakan atensi dari pihak kepolisian," pungkasnya.