Pria di Surabaya Janji Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS Besok, 'Bubarkan Saja Mestinya'
Peraturan Presiden menyatakan akan ada kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per Januari 2020 depan. Advokat M Sholeh nyatakan penolakannya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Iuran BPJS resmi naik 100 persen mulai januari 2020 depan.
Hal ini tertuang dalam dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tak terima dengan kebijakan ini, M Sholeh menyatakan akan menggugat perpres ini. Dia berjanji akan daftarkan gugatannya Jumat (1/11/2019) besok ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi ini menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), Nanti Pengadilan Negeri setempat yang akan meneruskan ke MA," terangnya, Kamis, (31/10/2019).
(BPJS Belum Bayar Klaim RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Hingga Rp 36 Miliar)
Ia pun berharap uji materi ini bisa dikabulkan, sehingga Perpres kenaikan iuran BPJS akan dibatalkan.
"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku ajukan gugatan ini melihat situasi ekonomi yang belum baik dapat memberatkan masyarakat.
"Alasannya sederhana, pendapatan masyarakat kan tidak tinggi, kalau kenaikan 100 persen itu kan logikanya tidak tepat, itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua, M Sholeh mempertanyakan manfaat apa yang didapat oleh masyarakat seiring dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen itu.
Sebab menurutnya, manfaat kenaikan iuran dianggapnya tidak akan berpengaruh banyak terhadap pelayanan kesehatan yang didapat oleh masyarakat.
"Layanan meningkat katanya, meningkat apa, ga ada pelayanan ya tetap saja, rumah sakit ya rumah sakit ngunu iku (seperti itu)," ucap M Sholeh.
"Kecuali akan dihapus rujukan berjenjang, jadi kalau sakit ga perlu ke puskesmas, itu baru peningkatan, kalau ga kan sama saja," tegasnya.
(4 Cara Turun Kelas Perawatan BPJS saat Iuran Naik Per 1 Januari 2020 selain ke Kantor Terdekat)
M Sholeh menilai Presiden Jokowi salah langkah dalam keputusannya menaikkan iuran BPJS.
Menurut M Sholeh, kenaikan iuran BPJS yang disebut pemerintah akan menguntungkan, justru membuat tekor atau merugi.
Karena merugi itu, masyarakat yang disuruh pemerintah untuk menanggungnya.
"Alih-alih supaya dapat untung tapi malah bikin tekor. Karena tekor rakyat yang disuruh menanggung jadi dinaikkan, yang kita inginkan bubarkan saja BPJS itu. Sebab apa, BPJS itu salah perhitungannya," ujarnya.
Ia pun menyarankan, dalam kasus seperti ini harusnya yang ditanggung oleh negara itu hanya orang miskin.
Konsepnya, orang miskin yang tidak mampu dibayari oleh pemerintah daerah.
"Balik seperti Jamkesda dulu, jadi kalau ada orang miskin tidak mampu baru dibayari sama Pemda. Sekarang ini kan salah, orang mampu semua kalau sakitnya abot (berat) baru ikut BPJS," ucap M Sholeh.
"Bubarkan saja mestinya, karena keluhan masyarakat itu tidak hanya bagi orang biasa, pekerja pun banyak mengeluh," ucap M Sholeh.
"Dulu perusahaan itu kerjasama dengan asuransi swasta lebih bagus, tiba-tiba dipaksa ikut BPJS semua tambah amburadul kayak itu," katanya.
(Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rincian Lengkap Biaya Kenaikannya!)
Presiden Joko Widodo menanda tangani Perpres kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku pada Januari 2020 depan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah bisa dilihat di laman Setneg.go.id.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur kenaikan iuran BPJS terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Kenaikan iuran BPJS mulai berlaku 1 Januari 2020.
Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
(Sah! Jokowi Tanda Tangani Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Dua Kali Lipat Mulai 2020)
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
(Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rincian Lengkap Biaya Kenaikannya!)