Jadwal Keberangkatan Kereta Api Bakal Ada Perubahan Mulai 1 Desember 2019, Berikut Cara Mengeceknya
Jadwal keberangkatan KA bakal ada perubahan mulai 1 Desember 2019. Berikut cara melihat jadwal perubahannya!
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Terhitung mulai 1 Desember 2019 sebagian perjalanan KA akan mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Perubahan jadwal keberangkatan kereta api terjadi karena PT KAI akan menggunakan Grafik Perjalanan KA (GAPEKA) 2019 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).
Menurut Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas Daop 7 Madiun, penggunaan GAPEKA 2019 ini akan mempengaruhi jadwal perjalanan KA, waktu tempuh perjalanan, perpanjangan relasi KA, dan hadirnya KA-KA Baru terutama yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun.
• Informasi dan Perbedaan Tipe Kelas Kereta Api PT KAI, Mulai dari Eksekutif hingga Ekonomi, Simak!
"Ada 2 perjalanan KA baru reguler yaitu KA Anjasmoro Ekspres relasi Jombang - Pasarsenen PP. Kemudian, 6 perjalanan KA Fakultatif (Sancaka & Gajayana) sehingga ada 8 perjalanan KA baru di GAPEKA 2019," jelas Ixfan Hendriwintoko, Jumat (1/11/2019).
Secara total, untuk GAPEKA 2017 hanya 66 perjalanan KA penumpang, sedangkan GAPEKA 2019 sebanyak 74 perjalanan KA penumpang.
Jadwal perubahan KA bisa langsung dilihat pada aplikasi KAI Access, website resmi Kai.id dan CC121.
Ixfan Hendriwintoko menambahkan, masyarakat bisa memesan tiket pada 1 November 2019 untuk keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya secara bertahap di semua kanal pembelian.
• 7 Hal Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2019, Hanya Boleh Daftar di 1 Instansi dan SKD Pakai Sistem CAT
“Saya mengimbau kepada calon penumpang KA dengan keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya agar memperhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket. Tujuannya agar tidak tertinggal kereta karena sudah diberlakukannya Gapeka 2019,” ujar Ixfan Hendriwintoko.
Grafik Perjalanan Kereta Api atau GAPEKA adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api.
Mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
• UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Besaran UMK Masih Tunggu Putusan Pemda Terkait
Penggantian GAPEKA ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi begitu banyak perkembangan perkeretaapian seperti, pengoperasian Jalur Ganda Lintas Selatan Jawa dan Sumatera, Penambahan Lintas Baru seperti LRT Sumatera Selatan, Penambahan Stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.
"KAI selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui GAPEKA 2019, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api," jelasnya. (Surya/Didik Mashudi)