Penyidikan Pembalakkan Sonokeling Menyeret PNS dan Perusahaan Penerima Kayu Ilegal
Pegusutan dugaan pembalakan liar di jalan nasional dan jalan provinsi wilayah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengukur tunggak pohon sono keling yang dipotong.
Agus sempat menyewa lahan untuk penampungan kayu hasil pembalakkan liar ini di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.
Temuan ini sama persih yang pernah diungkapkan Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Musyofa.
Berdasar penelusuran JPIK, sonokeling hasil pembalakan liar di Tulungagung dibeli sejumlah perusahaan.
Ichwan menyebut ada PT K di Mojokerto, sebuah perusahaan di Boyolali Jawa tengah, CV M di Pasuruan dan CV KM di Surabaya.
CV KM mengekspor kayu ini ke Tiongkok dengan dibantu CV CK asal Surabaya.
CV CK bertugas melengkapo dokumen ekspor, hingga kayu ini tanpa hambatan bisa masuk ke Tiongkok. (David Yohanes/Tribunjatim.com)
Rekomendasi untuk Anda