Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyidikan Pembalakkan Sonokeling Menyeret PNS dan Perusahaan Penerima Kayu Ilegal

Pegusutan dugaan pembalakan liar di jalan nasional dan jalan provinsi wilayah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengukur tunggak pohon sono keling yang dipotong. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pegusutan dugaan pembalakan liar di jalan nasional dan jalan provinsi wilayah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung sudah menetapkan dua tersangka pencurian pohon jenis sonokeling ini.

Dua tersangka ini adalah bagian dari empat pelaku yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Salah satunya adalah Agus Mahendra warga Perumahan Permata Kota 3, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.

“Yang satunya saya lupa, yang pasti sudah ada tersangka,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim, AKP Hendi Septiadi kepada Tribunjatim.com, Jumat (1/11/2019).

Lanjut Hendi, pihaknya juga membidik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di bawah Pemprov Jatim.

Serius Tangani Kasus Pembalakkan Sonokeling, Personil Satreskrim Tulungagung Datangi Pengadu

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dipermak Jadi Destinasi Wisata Ikonik, Pembangunan Dimulai April 2020

Obrolan Malam Rossa & Melly Goeslaw Pasca Insiden Pesta Halloween: Mungkin Nggak akan Mau Lagi

PNS ini yang diduga membuat surat perintah penebangan palsu.

Salah satu indikasinya, PNS ini menerbitkan surat perintah perampasan pohon di wilayah jalan nasional.

“Jadi PNS di provinsi, tapi perintah perambasan pohon itu dilakukan di jalan nasional,” ujar AKP Hendi Septiadi kepada Tribunjatim.com.

Selain itu penyidik juga membidik perusahaan pengolahan kayu yang menerima kayu ilegal hasil pembalakkan liar ini.

Masih menurut Hendi, pihaknya menelusuri kemana saja sonokeling asal Tulungagung ini dijual.

Hendi mengaku sudah ada informasi awal, pembeli ini datang ke Tulungagung mengambil kayu yang ditebang Agus dan kawan-kawan.

“Jadi pelaku pembalakkan bukan yang mengirim. Tapi ada perusahaan pembeli yang datang mengambil ke Tulungagung,” ungkap Hendi.

Untuk sementara polisi menemukan lima tunggak sonokeling yang dicuri Agus dan kawan-kawan.

Polisi memastikan aspek hukum perlindungan pohon yang ditebang, dan belum menghitung nilai kerugian secara nominal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved