Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Risma Meradang Lagi, Emosi saat Nama Anak Dikaitkan DPRD dalam Kasus Gubeng Ambles, ‘Jangan Fitnah’
Seluruh peserta sidang paripurna pun terdiam dan berkonsentrasi penuh mendengarkan jawaban Risma. Begini ungkapan hati sang wali kota.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, kembali meradang karena ucapan dari pihak DPRD Surabaya.
Tri Rismaharini hadir dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan pandangan umum fraksi atas nota RAPBD 2020 di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Pada akhirnya, rapat paripurna itu berakhir dengan interupsi.
Sekretaris Fraksi Demokrat Nasdem, Imam Syafii, meminta tanggapan terkait mafia perizinan.

Imam menyebut bahwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya hingga beroperasinya SPBU di tengah kota Jalan Pemuda terkait mafia perizinan.
Dia pun minta penjelasan Tri Rismaharini.
• Wali Kota Risma Minta Pemuda Tingkatkan Persatuan, di Tangan Mereka Indonesia Bisa Lebih Maju
"Sebagaimana dalam pandangan umum fraksi kami bahwa ibu wali perlu menjelaskan soal pandangan umum fraksi kami soal mafia perizinan biar tidak ada persoalan di kemudian hari," ungkap Imam.
Interupsi Imam itu disampaikan saat Tri Rismaharini mengakhiri pandangan umum.
Di penghujung forum itu, Tri Rismaharini menjawab bahwa semua perizinan di Surabaya sudah dengan sistem online.
"Insyaallah tidak ada itu (mafia perizinan)," kata Tri Rismaharini.
"Saya sejak 1990 jadi PNS jadi saya paham dan tahu WHO is, siapa seluruh staf saya," lanjutnya.
"Lalu dikaitkan dengan anak saya. Itu hanya fitnah dan jangan percaya fitnah," kata Tri Rismaharini.
Seluruh peserta sidang paripurna pun terdiam dan berkonsentrasi penuh mendengarkan jawaban Tri Rismaharini.

Berbeda saat wali kota perempuan ini membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi.
Sorot media pun fokus pada jawaban Tri Rismaharini atas interupsi Imam.
Kembali Tri Rismaharini menuturkan bahwa dirinya akan kaya jika mau bermain dalam perizinan.
Di Pemkot Surabaya, proses perizinan dan lelang didampingi kejaksaan.
"Jadi tolong kami jangan difitnah kalau kami tidak melakukannya," kata Tri Rismaharini.
"Insyaallah tidak akan ada permainan perizinan," lanjutnya.
"Tapi kalau fitnah itu tidak benar saya berharap akan kembali ke yang melakukan fitnah," kata Tri Rismaharini dengan intonasi meninggi.

Tri Rismaharini mengaku sudah berusaha membangun Kota Surabaya dengan berdarah-darah hingga sampai saat ini.
Sekolah gratis, layanan kesehatan gratis, sampai setiap hari Surabaya memberikan makanan gratis bagi 35.000 lansia.
Tri Rismaharini juga mengaku tangannya sampai putus dalam membangun Kota Surabaya hingga saat ini.
"Saya pernah juga diturunkan di sini (DPRD)," kata Tri Rismaharini.
"Tapi saya tidak takut. Kenapa saya harus takut. Saya tidak mengejar jabatan," tambahnya.
"Saya pernah memegang dana proyek Rp 2 T untuk kami. Namun semua berjalan seusuai aturan," kata Tri Rismaharini. (Nuraini Faiq/TribunJatim.com)
• Tri Rismaharini Dituntut Tuntaskan Surat Ijo di Surabaya Sebagai Kado Sebelum Lengser
Kejati Jatim Kembangkan Bukti Baru Kasus Jalan Gubeng Ambles, Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kejati Jatim akan mengembangkan adanya bukti dan fakta baru perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya yang kini dalam proses persidangan.
Tidak menutup kemungkinan merujuk ke tersangka baru dalam kasus tersebut.
Jaksa Peneliti Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik polisi terkait perkembangan perkara ini.
Perkembangan itu terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara yang sudah menjerat enam orang sebagai terdakwa.
• Bayi Ditemukan Wafat di Bak Mandi Kota Malang, Polisi: Bukan Tenggelam, ada Pendarahan
Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE).
Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.
“Kita secara profesional mengerjakan dan melaksanakan apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik,” kata Kepala Kejati Jatim, Mohammad Dofir Minggu, Senin (21/10/2019).
Keseriusan itu, lanjut Dhofir, yakni dengan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan.
Dan saat ini perkaranya juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kita pertahankan yang sudah ada. Kan perkara ini sudah sampai pada persidangan,” jelasnya.
Ditanya adakah laporan dari Jaksa peneliti terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Dhofir enggan merincikan.

Pihaknya memastikan jika sudah menerima laporan, maka akan segera menindaklanjuti dengan profesional.
“Nanti kita lihat perkembangannya (adakah tersangka baru dalam perkara ini, red). Sementara ini kan masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menyebutkan, perkara Jalan Gubeng Ambles bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.
• Operasi Zebra Semeru di Sampang Tilang Ratusan Pengendara, Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman
Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya.
Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement.
“Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement,” kata Jaksa Rachmat Hari Basuki pada persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, lanjut Hari, terdakwa dalam berkas dakwaan pertama, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dipersangkakan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan dipersangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.