Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim Gabungan Satgaspam-Avsec Bandara Juanda Ringkus Pencuri Barang Bawaan Calon Penumpang

im gabungan Satgaspam - Avsec Bandara Internasional Juanda ringkus pelaku pencurian barang bawaan calon penumpang pesawat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Pelaku pencurian barang bawaan penumpang saat diamankan oleh tim gabungan Satgaspam - Avsec Bandara Juanda, Jumat (1/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Tim gabungan Satgaspam - Avsec Bandara Internasional Juanda ringkus pelaku pencurian barang bawaan calon penumpang pesawat.

Pelaku yang bernama Rizal Wahyu Prastowo (24), warga Permata Candi Loka, Kecamatan Candi, Sidoarjo ini tertangkap basah mencuri barang bawaan tas milik korban yaitu Heru Susanto (41), warga Candi Asri Plumbungan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah yang merupakan calon penumpang tujuan Surabaya Makassar.

Pelaku sendiri mencuri barang bawaan ketika korban sedang melakukan ibadah shalat subuh di musholla anjungan Terminal 1 (T1) Bandara Internasional Juanda.

Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda, Mayor Laut (P) Fery Hermawan mengatakan pelaku sudah sering beraksi melakukan hal tersebut.

"Pelaku telah sering melakukan pencurian barang bawaan calon penumpang di sekitar area masjid dan musholla. Di masjid At - Taqwa sebanyak 8 kali, musholla Avsec sebanyak 5 kali, dan musholla anjungan sebanyak satu kali sehingga total sebanyak 14 kali melakukan pencurian," ujarnya kepda TribunJatim.com, Jumat (1/11/2019).

Kerusuhan Stadion GBT, Polda Jatim Analisis Video Kerusuhan dan Periksa Panpel

Pesinetron Anak Langit Dylan Carr Alami Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri hingga Harus Jalani Operasi

 

Ia menjelaskan pelaku sendiri telah berhasil ditangkap sebanyak dua kali. Namun pelaku juga tidak jera melakukan hal tersebut.

"Pihak tim gabungan tidak bisa menahan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian karena barang bukti yang ada diminta segera oleh korban sehingga tak bisa dijadikan bukti pencurian ke kepolisian. Karena rata rata semua korban terburu buru untuk segera terbang ke daerah tujuan dan kita pun hanya dapat menahan pelaku selama 1x24 jam kemudian dibebaskan kembali," terangnya.

Oleh karenanya, tindakan selanjutnya dari tim gabungan adalah meminta pelaku untuk menandatangani surat untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Pihaknya juga menegaskan kembali bahwa jangan melakukan kejahatan di area Bandara Internasional Juanda.

"Karena pasti akan ketahuan dan tertangkap. Dan kita menghimbau kepada para masyarakat agar secara bersama sama jaga keamanan dan ketertiban di area bandara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved