Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Poin Utama yang Harus Dimiliki Sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi Didesak Berhati-hati Memilih

2 poin utama yang harus dimiliki sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi didesak berhati-hati memilih.

Editor: Alga W
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
2 poin utama yang harus dimiliki sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi didesak berhati-hati memilih 

2 poin utama yang harus dimiliki sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi didesak berhati-hati memilih.

TRIBUNJATIM.COM - Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK angkat bicara soal penunjukan anggota Dewan Pengawas.

Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menunjuk Dewan Pengawas KPK.

Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan di Hadapan Agus Rahardjo Ketua KPK

Ia menyatakan, Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan 5 komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.

Saut Situmorang mengatakan, kehadiran Dewan Pengawas terjadi apabila proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak hakim, dan Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Mantan Ketua KPK Sebut Ada 2 Menteri dalam Kabinet Baru yang Dianggap Not Right Man In Right Job

Sebagaimana diketahui, UU KPK hasil revisi kini tengah digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi di MK.

Apabila hal itu terjadi, kata Saut, Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang yang tahu proses hukum di KPK.

"Tetapi saya mengatakan bahwa, kalau itu nanti harus jalan dan siapa pun background-nya, saya tetap memastikan bahwa penegakan hukum atau tipikor itu bagi KPK tidak terlalu signifikan untuk kemudian menghambat. Karena value di KPK ini sudah ada," kata Saut di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

FAKTA Ibu Asal Riau Berjuang Ungkap Pembunuh Anaknya, 6 Bulan Kepala Belum Ditemukan, ‘Belum Ikhlas’

Saut kembali membuka perdebatan terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Menurut dia, Dewan Pengawas nantinya tidak boleh mengambil keputusan lantaran tugasnya hanya mengawasi KPK.

"Itu kan enggak make sense, ya. Iya, enggak? Anda mengawasi tetapi anda memutuskan. Itu enggak ada dalam teori kontrol. Sulit bagi saya Anda jelaskan teori kontrol seperti itu," ujar dia.

"Itu kan sesuatu yang terpisah, makanya kemarin kan terjadi perdebatan kalau bisa pengawas itu di pos audit saja, dia enggak ikut di proses KUHAP itu. Jadi masih mungkin itu terjadi penyempurnaannya," imbuh Saut.

Kisah Bocah 5 Tahun Diduga Diculik Wewe Gombel, Baru Ketemu saat Ibu Copot Busana di Kebun

Namun begitu, Saut menyarankan, nantinya Dewan Pengawas berfungsi sebagai penyeimbang.

Sekali lagi, fungsi itu baru bisa diterapkan apabila judicial review di MK ditolak, atau Jokowi tak keluarkan Perppu.

"Tapi kalau check and balance, how do you check and balance KPK, itu yang lebih penting. Bagaimana check and balance KPK. Bukan kemudian pengawasnya ikut dalam prosesnya," kata Saut.

Kronologi Gadis Jenius Tega Bunuh Orang Tua Sendiri, Depresi Sejak SD Dituntut Jadi Anak Berprestasi

Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan soal pemilihan 5 orang yang mengisi Dewan Pengawas KPK.

Ia akan merampungkan seleksi Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019.

"Ya saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas KPK," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Bos Yakuza Dikawal Ketat saat Bebas dari Penjara, Sewa 1 Gerbong Kereta Shinkansen VIP

Desakan untuk Jokowi

Para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk 5 anggota Dewan Pengawas KPK.

Salah satu kriteria yang dipesankan yakni berintegritas dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Dengan begitu, diharapkan mereka tidak tersandera oleh kepentingan elite dan berani menindak jika ada pimpinan KPK yang menyelewengkan wewenangnya.

Pria Aceh Tertangkap Mesum dengan Wanita Bersuami, Selingkuhannya, Kena Hukuman Cambuk 23 Kali

Posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi kursi panas di lembaga antirasuah itu.

Sebab siapa pun yang terpilih nanti memiliki kewenangan yang menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, melampaui wewenang pimpinan.

Jika merujuk pada Undang-Undang KPK yang baru, setidaknya ada 6 tugas Dewan Pengawas, yakni memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledehan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai; menggelar sidang atau memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai; serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.

Karena kekuasaan yang besar itulah, Wadah Pegawai KPK berpesan kepada Presiden Jokowi agar tak sembarang memilih 5 anggota Dewan Pengawas tersebut.

VIRAL Kisah Layangan Putus dari Mommy ASF, Ibu 5 Anak Ditinggal Suami Nikah Lagi Tanpa Izin!

Setidaknya ada 2 poin penting yang harus dimiliki, di antaranya berintegritas dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik.

"Tapi yang paling penting, Presiden harus pahami Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang berintegritas, yang benar-benar bukan jadi kolaborator pimpinan tapi pengawas pimpinan. Ketika pimpinan melakukan kesalahan harus berani menindak," ujar Yudi Purnomo kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Jadi harus ada perbedaan kutub [antara Dewan Pengawas dan pimpinan]," sambungnya.

Terkait dengan afiliasi partai politik, menurut Yudi, juga penting dipertimbangan Presiden.

Jangan sampai anggota Dewan Pengawas tersandera kepentingan elite.

Tapi kalaupun nantinya ada orang dari parpol yang terpilih, setidaknya ia telah non-aktif lama di kepartaian.

"Kalau bisa dia [anggota Dewan Pengawas] harus dua tahun non-aktif di partai politik. Kalau sekarang melihat syaratnya jadi multi-interpretasi dan membuat banyak pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.

Bocoran Layangan Putus Part 3 dari Mommy ASF, Bagaimana Ending Kisah yang Bikin Netizen Penasaran?

Kendati demikian, Wadah Pegawai KPK belum bersedia menyorongkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas kepada presiden.

Selain karena masih harus berkonsolidasi, pihaknya juga ragu akan didengar.

Yudi merujuk pernyataannya itu pada saran sejumlah tokoh yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, namun tak diacuhkan.

Download Lagu MP3 Nona Rizky Febian, Tentang Lelaki yang Dimabuk Asmara, Dilengkapi Lirik & Video!

Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada 10 syarat yang harus dimiliki anggota Dewan Pengawas:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berkelakuan baik
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
  • Berusia paling rendah 55 tahun
  • Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
  • Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
  • Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
  • Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
  • Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda

Download Lagu MP3 Rindu Tak Bersuara Alffy Rev feat Feby Putri, Dilengkapi Kunci Gitar dan Video!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usul Pimpinan KPK Mengenai Sosok Dewan Pengawas yang Akan Ditunjuk Jokowi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved