Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Aceh Tertangkap Mesum dengan Wanita Bersuami, Selingkuhannya, Kena Hukuman Cambuk 23 Kali

Mukhlis, pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk. Mukhlis dan selingkuhannya dicambuk di hadapan orang banyak

Editor: Alga W
SERAMBI/HENDRI
HUKUM CAMBUK - Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. SERAMBI/HENDRI 

TRIBUNJATIM.COM - Mukhlis, seorang pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk

Mereka tertangkap beduaan di dalam mobil, yang mesinnya tetap menyala. Saat tertangkap, keduanya bermuat cabul, Mukhlis meraba-raba tubuh NM, seorang perempuan ibu rumah tangga.

Wartawan SerambiNews.com Hendri Abik melaporkan, Mukhlis tepergok berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada tanggal 9 September 2019.

Akibatnya hukumnya, Mukhlis bersama pasangan selingkuh berinisial  NM dicambuk 51 kali di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Selain MU dan NU pada kesempatan ini, pihak pemerintahan Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, juga melakukan eksekusi cambuk terhadap RAU yang merupakan mahasiswi.

Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).

Untuk diketahui, perbuatan asusila dilakukan MU dan NM terungkap.

Bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh.

Lalu, petugas menghampiri mobil itu dan melihat pintu mobil dalam keadaan terkunci.

Kemudian, petugas mengketuk pintu mobil itu

Pintu mobil pun dibuka oleh pemiliknya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.

Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diamankan.

Untuk diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.

Sedangkan RAU dan AND, ditangkap warga di kamar kos milik AND.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved