Pria Aceh Tertangkap Mesum dengan Wanita Bersuami, Selingkuhannya, Kena Hukuman Cambuk 23 Kali
Mukhlis, pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk. Mukhlis dan selingkuhannya dicambuk di hadapan orang banyak
TRIBUNJATIM.COM - Mukhlis, seorang pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk.
Mereka tertangkap beduaan di dalam mobil, yang mesinnya tetap menyala. Saat tertangkap, keduanya bermuat cabul, Mukhlis meraba-raba tubuh NM, seorang perempuan ibu rumah tangga.
Wartawan SerambiNews.com Hendri Abik melaporkan, Mukhlis tepergok berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada tanggal 9 September 2019.
Akibatnya hukumnya, Mukhlis bersama pasangan selingkuh berinisial NM dicambuk 51 kali di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Selain MU dan NU pada kesempatan ini, pihak pemerintahan Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, juga melakukan eksekusi cambuk terhadap RAU yang merupakan mahasiswi.
Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).
Untuk diketahui, perbuatan asusila dilakukan MU dan NM terungkap.
Bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh.
Lalu, petugas menghampiri mobil itu dan melihat pintu mobil dalam keadaan terkunci.
Kemudian, petugas mengketuk pintu mobil itu
Pintu mobil pun dibuka oleh pemiliknya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.
Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diamankan.
Untuk diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.
Sedangkan RAU dan AND, ditangkap warga di kamar kos milik AND.