Cara Membuat e-KTP Indonesia, Perhatikan Syarat-syarat yang Dibutuhkan!

Berikut cara membuat e-KTP Indonesia, simak syarat-syarat yang perlu diperhatikan!

Tayang:
Editor: Pipin Tri Anjani
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI e-KTP - Cara Membuat e-KTP Indonesia, Perhatikan Syarat-syarat yang Dibutuhkan! 

3. Penyerahan dokumen

Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.

Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.

Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.

Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat, Simak Persyaratannya!

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved