Cara Membuat e-KTP Indonesia, Perhatikan Syarat-syarat yang Dibutuhkan!
Berikut cara membuat e-KTP Indonesia, simak syarat-syarat yang perlu diperhatikan!
Berikut cara membuat e-KTP Indonesia, simak syarat-syarat yang perlu diperhatikan!
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa orang masih kebingungan bagaimana cara pembuatan e-KTP ini.
E-KTP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia.
Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
• Jelang Pendaftaran CPNS 2019, Pemohon SKCK di Polres Pamekasan Madura Masih Sepi
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.
• Ikuti 7 Cara Membuat Paspor Elektronik secara Online dan Tak Perlu Antre di Imigrasi
Lalu bagaimana cara dan proses pembuatannya?, berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
• Virtual Certificate Pengganti e-KTP Sudah Bisa Digunakan di Bandara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-e-ktp-atau-ktp-elektronik.jpg)