Info CPNS
Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Simak Beberapa Hal yang Perlu Disiapkan
Simak cara membuat SKCK Online untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, simak beberapa hal yang perlu disiapkan.
Simak cara membuat SKCK Online untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, simak beberapa hal yang perlu disiapkan.
TRIBUNJATIM.COM - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian diperlukan untuk syarat pendaftaran CPNS 2019.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2019 akan segera dibuka bulan November 2019.
Satu di antara dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendafatran CPNS 2019 adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
• 2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat, Simak Persyaratannya!
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga masyarakat) untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK ini adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK ini bisa diperpanjang jika diperlukan.
Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, kini tak lagi perlu repot-repot antri di kantor polisi.
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK kini juga bisa dilakukan secara online.
• 8 Tahap Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Siap Dibuka Mulai 11 November
Cermati syarat-syarat untuk membuat SKCK secara online berikut ini!
Syarat bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
• LINK Formasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Timur atau Jatim, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
Syarat bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
• 7 Hal Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2019, Hanya Boleh Daftar di 1 Instansi dan SKD Pakai Sistem CAT
Setelah mempersiapkan syarat-syarat di atas, simak tata cara untuk membuat SKCK secara online berikut ini:
- Kunjungi link skck.polri.go.id
- Klik menu Form Pendaftaran
- Isi menu Data Pribadi yang dibutuhkan, untuk keperluan mendaftar CPNS pilih Melamar Sebagai PNS
- Isi data alamat dan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP
- Selanjutnya pilih cara pembayaran, bisa Tunai melalui loket atau transfer via BRIVA (BRI Virtual Account)
- Jangan lupa untuk menuliskan nama pemilik rekening jika akan membayar melalui BRIVA
- Data yang harus dilengkapi saat membuat SKCK secara online (skck.polri.go.id)
- Setelah itu isi data keluarga dan riwayat pendidikan
- Langkah selanjutnya, isilah kolom ciri fisik mulai dari rambut hingga tanda-tanda istimewa di tubuh
- Berikutnya unggah lampiran-lampiran yang diperlukan berupa KTP, paspor, Kartu Keluarga serta akta lahir dna ijazah
- Terakhir, centang pernyataan kebenaran dan klik Proses
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Syarat-syaratnya