Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta

Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Yuyun Pramesti (tengah) usai mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Jatim 

Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap keluarga empat orang tersangka yang kasusnya tengah ditangani oleh Polda Jatim.

Laporan terhadap dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Propam Polda Jatim disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti.

Diduga Ada Unsur Kelalaian Atap SDN Gentong Pasuruan Ambruk, Polda Jatim Ambil Alih Pengusutan Kasus

Skandal Prostitusi Online Libatkan Eks Putri Pariwisata, IS dan B Dipanggil Polda Jatim Jadi Saksi

Atap 4 Kelas di SDN Gentong Kota Pasuruan Ambruk, Telan 2 Korban Jiwa, Polda Jatim Kirim Tim Labfor

Yuyun mengatakan, dirinya mewakili 4 orang kliennya melakukan pelaporan dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang berinisial A dan R ke propam Polda Jatim.

"Yang kita laporkan penyidik inisial A dan R," ujarnya di halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/11/2019).

Yuyun menerangkan alasan mengapa pelaporan ini dibuat.

Yakni bermula saat empat orang anak kliennya terlibat suatu kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, lanjut Yuyun, keempat anak kliennya itu sempat menjalani proses pemeriksaan.

Usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berujung pada penetepan status sebagai tersangka.

Keempat orangtua para pelaku itu diajak berembuk oleh penyidik di sebuah ruangan Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Diskusi yang berlangsung diantara kedua belah pihakpun terjadi, dan ujung dari perbincangan tersebut, ungkap Yuyun, para penyidik menawarkan jalan keluar penuntasan perkara dengan cara damai.

Yakni dengan syarat para keluarga si terduga wajib menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 40 Juta hingga Rp 500 Juta.

"Dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai dengan adanya uang damai semacam itu," katanya.

Namun, lanjut Yuyun, kliennya menolak tawaran tersebut.

Bukan karena apa-apa, kliennya ternyata tak memiliki uang sebanyak nominal persyaratan yang ditawarkan itu.

"Tidak ada, karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu (membayar)," jelasnya.

Lantaran kesepakatan diantara keduabelah pihak tidak terjadi. Alhasil, anak dari para kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, lanjut Yuyun, pihaknya juga merasa tidak adil atas prosedur yang diterapkan oleh Mapolda Jatim dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, dua dari sembilan pelaku yang diperiksa oleh polisi dibebaskan tanpa keterangan yang jelas.

“kami menjadi tanda tanya besar buat kami kenapa bisa terjadi seperti itu,” terangnya.

Tak berhenti disitu, lanjut Yuyun, selama menjalani tahapan hukum, para terduga tidak mendapat penawaran pendampingan penasihat hukum.

“Sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasehat hukum, kemudian setelah 3 hari mereka diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Bahkan, diantara tersangka diminta untuk menandatangani surat pernyataan menolak pendampingan kuasa hukum.

“Mereka dipaksa untuk menandatangani sebuah pernyataan di mana mereka menyatakan menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum,” tambahnya.

Setelah melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Jatim, Yuyun berharap, kedua anggota polisi tersebut diproses secara hukum yang setimpal.

“Kita minta supaya mereka ditindak karena menangani masyarakat dan menghilangkan hak dari anak-anak yang sekarang dijadikan tersangka," harapnya.

Sebelumnya, Yuyun mengungkapkan, kasus yang menjerat anak para kliennya itu adalah kasus dugaan pemanfaatan program cashback sebuah aplikasi jual beli online.

Anak para kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial; MVT, MC, KK, dan BS.

Dalam kasus itu, para tersangka diduga melakukan transaksi fiktif dengan tujuan untuk mendapatkan poin cashback yang dapat ditukarkan dengan uang.

Menjawab tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menilai ada hal janggal dalam laporan yang dibuat oleh pihak kuasa hukum.

Pasalnya, laporan ke Propam Polda Jatim itu dibuat pasca kasus tersebut sudah dirilis oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Nggak ada, nggak terbukti kok. Lucunya saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus tokopedia kan saya yang konferensi pers,” katanya dikonfirmasi terpisah.

“Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kalau terjadi pemerasan kenapa sebelum konpers, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan,” pungkas Barung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved