Edarkan Sabu-sabu, Petugas Katering Makanan di Pare Kediri Dibekuk Polisi
Kapolsek Pare mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Petugas juga menemukan seperangkat alat isap, 1 skrop warna kuning, 1 skrop dari sedotan putih, 3 korek bensol, sebuah sedotan putih, 1 pipet, 1 timbangan elektrik, 1 kotak obat, 70 klip plastik, dompet wanita warna hitam motif daun waru warna-warni dan ponsel Nokia warna hitam.
• UMK Kota Blitar 2020 Resmi Ditetapkan Rp 1.954.706, Naik Rp 153.300 dari Tahun Sebelumnya
• Siswi Malang Buat Kalung Kain Kaca Dicelupkan Resin, Hasilnya Curi Perhatian Juri UBS Youth-Con 2019
"Pelaku Hendrik pernah masuk tahanan dengan kasus ganja serta dihukum selama 6 tahun," jelasnya.
Sedangkan pengakuan Hendrik, mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari Surabaya.
Dari pemasoknya, sabu-sabu 1 gram dibeli seharga Rp 1 juta. Kemudian oleh Hendrik, narkotika dijual lagi 1 gram seharga Rp 1,2 juta.
Tersangka sudah sekirar 6 bulan menjadi pengedar narkotika. (Didik Mashudi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: