Kendaraan di Jatim Wajib Pasang Stiker Reflektor, yang Langgar Bisa Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Setiap kendaraan angkutan baik skala besar maupun kecil di Surabaya kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Petugas saat memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya di Tempat Pengujian Kendaraan Tandes, Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Dijelaskan bahwa stiker reflektor itu wajib dipasang di bagian belakang, menyesuaikan kontur atau bentuk bak truk atau bak molen.
Dipasang memutar bawah dan atas. Stiker belakang ini berwarna merah menyala.
Sementara stiker samping memanjang sepanjang bak. Dipasang Putus-putus.
Stiker Samping ini berwarna putih atau kuning menyala.
"Tidak bisa stiker biasa. Harus sfiker berstandar. Koperasi resmi atau Ace Hardware tersedia," kata Trianto.
Reporter: Surya/Nuraini Faiq
(Uji KIR Kini Sistem Online, Bisa Hemat Waktu Pelayanan, Dishub Kota Blitar: 25 Menit Per Kendaraan)