Pembegal Sadis Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Ibu Terdakwa Pecah Dengar Hasil Sidang

Pembegal sadis Surabaya yang menewaskan wanita divonis 15 tahun penjara. Ibu terdakwa tak kuasa menahan tangis saat dengar hasil sidang

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ariyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/2019). Dirinya divonis 15 tahun penjara 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tangis seorang wanita yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang Garuda 2 pecah.

Seorang ibu dari terdakwa Ariyanto terdakwa begal sadis yang menjambret hp korban Sulasni hingga tewas terjatuh ini divonis 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," terang hakim ketua Johanes Hehamony saat bacakan putusan, Selasa (5/11/2019). 

Tangis Pasrah Ibu Terdakwa Begal Sadis Surabaya, Terisak Dengar Hasil Vonis, Anakku Tidak Bersalah

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa menyebabkan tewasnya korban dan sangat meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima. 

"Saya menerima yang mulia," ujar terdakwa Ari. 

Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, korban Sulasni tewas setelah dijambret Arianto di Jalan Kalianak Depan pada 11 Juli lalu.

Sulasni tak sadarkan diri setelah terpelanting dari sepeda motor yang dikendarainya saat dibegal. 

Jaksa Ririn Indrawati menyatakan, penjambretan itu dilakukan terdakwa berdua bersama koleganya, Samsuri yang kini masih buron. 

Sekitar pukul 06.00, keduanya mencari korban.

Kronologi Begal Payudara di Surabaya, Pelaku Incar Gadis Cantik & Kuak Modus: Mbak Berhenti Sebentar

Mengendarai sepeda motor Satria FU W 3422 FN, Arianto yang menyetir dan Samsuri yang dibonceng.

Keduanya bertemu Sulasni yang saat itu berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sendirian dan mencangklong tas.

Terdakwa memepetkan sepeda motor mereka pada sepeda motor korban dan Samsuri dengan kencang menarik tas coklat gelap yang dicangklong hingga korban jatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved