Pembegal Sadis Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Ibu Terdakwa Pecah Dengar Hasil Sidang
Pembegal sadis Surabaya yang menewaskan wanita divonis 15 tahun penjara. Ibu terdakwa tak kuasa menahan tangis saat dengar hasil sidang
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Keduanya langsung melarikan diri ke rumah Arianto di Jalan Tambak Asri.
Mereka membagi hasil jambret Rp 600 ribu dan satu handphone.
Selanjutnya, membuang tas berisi kartu-kartu untuk menghilangkan barang bukti.
Arianto juga mendatangi kolega lainnya, Agus Adi Putra untuk menjual sepeda motor Satria FU yang digunakannya menjambret.
Selain itu, Arianto melalui koleganya bernama Bowo yang masih buron menjual handphone hasil jambretan kepada Joko Susilo.
Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.
• Detik-detik Begal Payudara Surabaya Dikejar Korbannya, Modus Awal Minta Nomor HP, Simak Pengakuannya
Sebelumnya, Arianto juga menjambret di Jalan Kalianak Barat pada 29 Mei.
Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina.
Arianto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina.
Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas. Arianto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.
Arianto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas.
Sebab, seusai beraksi dia langsung kabur.
• VIRAL Pria Jember Tewas Dibacok Begal, Kaporles Muntab Minta Pelaku Ditembak, 1000 Aparat Dilibatkan
Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya.
Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya.
Arianto juga residivis. Dia sudah dua kali dipenjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-begal-sadis-ariyanto.jpg)