Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terobos Lintasan KA Sampai Bikin Masinis Terluka, Sopir Truk Digiring ke Kursi Pengadilan Surabaya

Sopir truk muatan besi harus berhadapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran menerobos lintasan KA hingga bikin masinis luka

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ahmad Munir saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (5/11/2019). Ia digiring ke kursi pengadilan lantaran menerobos lintasan KA sampai bikin masinis terluka 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dianggap lalai mengendarai truk yang bermuatan besi, terdakwa Ahmad Munir harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Munir telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 311 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," kata JPU Adhiem Widigdo saat membacakan dakwaan di ruang Sidang Tirta 2.

Tangis Pasrah Ibu Terdakwa Begal Sadis Surabaya, Terisak Dengar Hasil Vonis, Anakku Tidak Bersalah

Setelah mendengar dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Tangguh Adi Daya, Didik Novrianto dan Ahmad Mangku Besar.

Dalam keterangannya, saksi Tangguh membeberkan kronologis awal mula kejadian perkara tersebut.

Saat mengemudikan kereta antar penumpang jenis KRD KA Sulam, sekitar jarak 15 meter dari perlintasan kereta api, saksi sudah melakukan prosedur memberikan sinyal "semboyan 35".

"Dalam kecepatan lebih kurang 60 km/jam, saya melihat satu unit truk Toyota DYNA warna biru bermuatan besi hendak melintas. Saya lakukan pengereman dan bunyikan bel (klakson) 3 kali. Tetapi truk itu ga berhenti, akhirnya terjadilah tabrakan. Saat terjadi tabrakan saya tak sadarkan diri," terang Tangguh yang menjadi masinis kereta pada saat itu.

Hal ini kemudian diamini dengan saksi Didik Novrianto dan Ahmad Mangku Besar.

Ahmad mengatakan, kejadian tabrakan itu membuat Tangguh dan Didik tak sadarkan diri.

Pendaftaran CPNS 2019 Diprediksi Tetap Diserbu Pencari Kerja S1, Pengamat: Dianggap Pekerjaan Mapan

Didik mendapat luka paling parah, karena terhimpit badan depan kereta hingga membuat Didik kehilangan tulang hidungnya.

Sedangkan Tangguh, mengalami patah tulang tertutup paha kiri. 

"Mas Didik ini paling parah karena terhimpit. Sedangkan saya luka tangan bergeser tulangnya. Sama gigi saya yang depan goyang dan sakit sampai sekarang," jelas Ahmad yang bekerja sebagai teknisi kereta.

Ketika keterangan para saksi ditanyakan terkait kebenarannya kepada terdakwa. Dengan terus terang terdakwamembenarkan.

VIRAL Rektor Cantik Malang, Sosoknya Dibilang Termuda di Indonesia, Heran Lihat Respons Publik Heboh

"Benar pak hakim, waktu itu saya tidak melihat ada kereta mau lewat,"kata terdakwa.

Setelah dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Baik, sidang kita tunda pekan depan," pungkas hakim Anton disusul ketukan palu tanda sidang berakhir. 

Kebakaran Pabrik Tinta di Asemrowo Surabaya, Korsleting Listrik Gudang Diduga Jadi Penyebabnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved