Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Gowa Sulsel, Bayar Rp50 Ribu Dapat Kartu Surga
Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Gowa Sulsel, bayar Rp50 ribu dapat kartu Surga.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang.
Barang bukti ini dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
• 3 Fakta Penemuan Jasad Pria Dicor di Musala Rumah di Jember, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang
Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016.
Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
• Klarifikasi Ricky Zainal Selaku Pemilik Ammar TV: sampai Saat Ini Ana Belum Pernah Menceraikan Istri
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
• Download Lagu MP3 Tentang Rindu Virzha yang Menjadi Soundtrack Gadis Pemimpi Miniseri Drama SCTV
1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu.
2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp5 ribu per kg berat badan.