Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Niat Ingin Tambah Pendapatan, Wanita dari Malang Buka Usaha Karaoke & Pekerjakan Anak Layani Pria

Niat Ingin Tambah Pendapatan, Wanita dari Malang Buka Usaha Karaoke & Pekerjakan Anak Layani Pria.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Tiwi Rahayu alias Reva saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Rabu (6/11/2019). 

Ruangan tersebut digunakan untuk karaoke juga dijadikan tempat untuk para tamu yang ingin melakukan hubungan badan.

Modus operandi yang digunakan untuk merekrut anak dibawah umur, diterangkan tersangka didapatkan melalui jaringan para LC yang bekerja ditempat karaokenya.

Ada juga sebagian LC yang ikut tersangka, tidak dipaksa alias datang secara sukarela dan bersedia menjadi LC.

Akibat perbutannya, tersangka  disangkakan pasal 83 juncto pasal 76 F dan pasal 88 juncto pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kasusnya kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malng. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan.

”Setiap kali korban mendapatkan upah dari setiap user (tamu) yang datang, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per jam dari layanan menemani tamu karaoke, dan Rp. 35.000 jam untuk boking layanan seksual. Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya (dewasa) serta melarang korban keluar dari rumah," ungkap Ujung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved