Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Blitar Kalah Dalam Gugatan Pengusaha Karaoke di PTUN Surabaya

Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SAMSUL HADI
Kondisi karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar masih tutup, Rabu (6/11/2019).  

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan membatalkan dan menunda surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian yang dikeluarkan Pemkot Blitar pada Desember 2018 lalu.

Terkait hasil putusan Majelis Hakim PTUN itu, Pemkot Blitar belum mengambil langkah.

"Kami masih mempelajari hasil putusan PTUN terkait gugatan pihak karaoke Maxi Brillian," kata Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni, Rabu (6/11/2019).

(Tulungagung Peta Rawan TPPO Anak ! Warkop Karaoke Menjamur & Mudah Diimingi Gaji Besar Jadi Sebab)

Tobroni mengatakan gugatan pihak karaoke Maxi Brillian memang dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Tetapi, Tobroni mengaku belum mengetahui detail bunyi putusan majelis Hakim PTUN Surabaya.

"Saya tidak ikut sidang, yang menghadiri sidang tim pengacara. Saya masih akan koordinasi dengan tim pengacara dulu," ujarnya.

Hasil koordinasi dengan tim pengacara, kata Tobroni akan disampaikan ke pimpinan. Pimpinan yang akan memtuskan langkah apa yang akan diambil Pemkot Blitar terkait putusan PTUN itu.

"Kami menunggu kebijakan pimpinan, apakah nanti akan banding atau seperti apa," katanya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan penutupan karoake Maxi Brillian sudah sesuai prosedur.

Penutupan karaoke itu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

(Niat Buka Usaha Karaoke Bareng di Prigen, Perempuan Sidoarjo Malah Gelapkan Uang Rekan Kerjanya)

Terkait dikabulkannya gugatan pihak Maxi Brillian oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya, kata Hakim, Pemkot Blitar mengklaim masih membahasnya di tim internal.

Pemkot Blitar belum memutuskan apakah akan melakukan banding terkait putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya itu.

"Sudah kami bahas di tim internal Pemkot Blitar. Tapi, kami belum mengambil sikap apakah akan banding atau menerima putusan itu," katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian pada Desember 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved