Pemkot Blitar Kalah Dalam Gugatan Pengusaha Karaoke di PTUN Surabaya
Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SAMSUL HADI
Kondisi karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar masih tutup, Rabu (6/11/2019).
Sebelum mencabut izin operasional, Satpol PP sudah menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018.
Pemkot Blitar mencabut izin karaoke Maxi Brillian karena diduga ada praktik asusila di tempat karaoke itu.
Hal itu berdasarkan penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018).
Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu room tempat karaoke itu. Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.
Reporter: Surya/Samsul Hadi
(Sebarkan Lagu Artis Tanpa Izin & Bayar Royalti, Polda Jatim Ciduk Pemilik Rumah Hiburan Karaoke)
Rekomendasi untuk Anda