Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Niat Buka Usaha Karaoke Bareng di Prigen, Perempuan Sidoarjo Malah Gelapkan Uang Rekan Kerjanya

Seorang pria melaporkan perempuan Sidoarjo lantarkan menggelapkan uang puluhan juta untuk buka usaha karaoke di Prigen

Ilustrasi penggelapan uang 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Agus Toni Sapto warga Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo melaporkan seorang perempuan berinisial D ke Polres Pasuruan, Jumat (25/10/2019).

Agus melaporkan perempuan asal Tretes ini atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Agus merasa ditipu oleh D, yang berakibat fatal dan membuatnya merugi puluhan juta.

Agus merasa ditipu.

Niat Hati Menyusul Sang Istri ke Taiwan, Pria di Tulungagung Malah Masuk Bui, Gelapkan Mobil Majikan

Awalnya, pada 26 Oktober 2018, ia berniat membuka usaha karaoke keluarga di kawasan Prigen dan bekerjasama dengan D.

Setelah sepakat dengan semua perjanjian yang ada, ia menyediakan alat perlengkapan berupa sound, komputer CPU dan Programnya, televisi, LCD, Proyektor serta uang tunai sekitar Rp 76 juta.

Setelah itu, kata dia, dua hari kemudian, telat 28 Oktober 2018, ia bertemu dengan D dan temanya di rumah makan Makoya Pandaan.

"Pertemuan kami itu untuk membahas tentang pelaksanaan oprasional karaoke itu. Setelah pembahasan, kemudian kami membuat kesepakatan dan membuat ikatan perjanjian kerjasama," jelasnya

Setelah itu, ia mentransfer ke Bank BTN dan BCA dengan total Rp 48.590.000 dengan rincian terlampir.

Remaja Laki-laki Jambret Dompet Emak-emak Surabaya, Nyebur ke Sungai karena Panik Takut Ketahuan

Ia juga berikan uang secara tunai Rp 21 juta Jadi total seluruhnya Rp 70 juta.

Pada 19 November 2018, ia menyerahkan kembali uang tunai ke D sebesar Rp 6.500.000, untuk pengondisian lingkungan sekitar.

Jadi dana yang ia berikan semua Rp 76.500.000.

"Dari uang yang sudah saya berikan semua ke D, karaoke Fajar bisa buka. Akan tetapi sebaliknya, karaoke tersebut tidak dapat beroprasi hingga saat ini tahun 2019," jelasnya

Reaksi Massa Pendukung Gus Nur Seusai Divonis 1,5 Tahun, Langsung Sujud Syukur dan Doa Bersama

Ia menyebut, pada 11 Februari 2019, D sanggup mengembalikan uang tersebut di atas selama 3 bulan berikutnya terhitung 11 Februari 2019 sampai 11 Mei 2019 .

"Akan tetapi D justru mengingkari surat perjanjian yang sudah bermaterai tersebut. Dalam hal ini saya terpaksa melangkah ke ranah hukum biar masalah ini lekas selesai," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP mengatakan masih akan memanggil pihak terlapor dan beberapa saksi-saksi lainnya.

"Kami masih dalami kasus ini," pungkas dia. (Surya/Galih Lintartika)

Zaskia Sungkar dan Irwansyah Bantah Tuduhan Medina Zein Gelapkan Dana, Apa Karena Masalah Pribadi?

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved