PENGAKUAN Pelaku Rudapaksa Remaja Putri, Isyarat 'Kedipan' Lampu Senter Tanda Hasrat Tersalurkan
PENGAKUAN Pelaku Rudapaksa Remaja Putri di Tulungagung, Isyarat 'Kedipan' Lampu Senter Tanda Hasrat Tersalurkan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.
Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.
Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.
Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.
Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.
Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.
“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.
Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.
Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.
Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.
Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.
Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.
Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.