Sebulan Pemutihan Pajak di Jatim, Pembebasan Bea Balik Nama Dimanfaatkan 325 Ribu Wajib Pajak
Sebanyak 325.042 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama selama proses pemutihan pajak di Jatim
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak 23 September hingga akhir Oktober 2019, sebanyak 325.042 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II, pembebasan denda dan daftar ulang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Boedi Priyo Suprayitno, berharap WP yang menggunakan kebijakan ini bisa terus bertambah hingga batas akhir pemutihan 14 Desember mendatang.
Dari jumlah 325.042 WP yang telah menggunakan manfaat tersebut, Boedi Priyo Suprayitno menjelaskan 60.557 WP diantaranya untuk pembebasan BBN II.
• Profil-Biodata Suryo Utomo, Dirjen Pajak yang Baru Dilantik Sri Mulyani, Bukan Sosok Sembarangan
Lalu 16.763 WP untuk pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan 247.722 WP untuk daftar ulang.
Menurutnya potensi pendapatan yang hilang atau lost karena pembebasan sebesar Rp 27.162.343.500.
“Kemudian potensi yang didapat dari penerimaan PKB Pokok sebesar Rp 42.662.377.600,” jelasnya, Selasa (5/11/2019).
Ia menambahkan untuk WP yang sudah melakukan pembebasan denda atau sanksi administrasi PKB sebanyak 16.763.
• Belum Bayar Pajak, Sejumlah Kos-kosan dan Tempat Hiburan di Malang Disegel, Ada yang Punyanya Artis
Menurutnya potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 1.752.554.310, tapi potensi yang didapat dari penerimaan PKB sebesar Rp 5.700.191.200.
“Untuk penerimaan PKB dari yang daftar ulang sebanyak 247.722 WP. Potensi penerimaan PKB pokok sebesar Rp 98.026.624.950,” katanya.
Total potensi yang didapat dari penerimaan PKB Pokok (Pembebasan BBN II, Pembebasan Denda dan Daftar Ulang) hingga 31 Oktober dari program pemutihan mencapai Rp 146.389.193.750.
Sedangkan, potensi yang hilang akibat pembebasan sebesar Rp 28.914.897.810.
Sementara untuk laporan data kendaraan luar provinsi yang didaftarkan di Jatim, dampak kebijakan pembebasan BBN II berhasil memancing 5.261 obyek baru WP.
• Bayar Pajak Kendaraan, BPJS dan Tagihan Bisa Lewat BUMDesa, Akses Layanan Warga Pedesaan Makin Mudah
Jumlah tersebut terbagi menjadi 1.524 WP roda dua dan 3.737 WP roda empat.
Total potensi penerimaan berhasil diperoleh sebesar Rp 8.555.116.750.