Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Trenggalek 2020 Diusulkan Rp 1,9 Juta, Naik Rp 150 Ribu Dibanding Tahun Sebelumnya

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek 2020 diusulkan Rp 1.913.321,73. Atau naik Rp 150 ribu dibanding UMK Trenggalek 2019.

uangteman.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek 2020 diusulkan Rp 1.913.321,73.

Usulan itu naik 8,51 persen atau sekitar Rp 150.054,08 dibanding UMK Trenggalek 2019.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Nanang Budiharto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan rancangan tersebut kepada Bupati untuk diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

Ia memprakirakan, UMK Trenggalek 2020 itu akan disahkan pada akhir Desember mendatang.

UMK Tulungagung 2020 Akan Diputuskan Besok, Dinas Tenaga Kerja Jamin Nominal di Atas UMP Jawa Timur

Setelah itu, pihaknya akan menyosialisasikan soal kenaikan UMK Trenggalek 2020 kepada para pengusaha di Trenggalek.

"Kenaikan itu berlaku mulai Januari 2020," kata Nanang Budiharto, Rabu (6/11/2019).

Nilai UMK yang diusulkan untuk tahun depan berdasarkan pada perhitungan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Itu mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Inflasi nasional pada tahun ini adalah 3,39 persen. Sementara ekonomi tumbuh 5,12 persen.

Dengan perhitungan itu, Nanang Budiharto memastikan 99 persen usulan UMK Trenggalek 2020 tersebut bakal disetujui.

5 Daerah di Jawa Timur yang Diprediksi Punya UMK 2020 Terendah Tak sampai Rp2 Juta

Di Trenggalek, aku Nanang Budiharto, belum semua pengusaha penerapkan nilai UMK untuk mengaji para pekerjanya.

Dari sekitar 50 perusahaan yang ada, ia memprakirakan, hanya sekitar 10 persen yang mampu memenuhi upah sesuai aturan tersebut.

"Pelaku usaha yang belum mampu menerapkan UMK, bisa melakukan penangguhan pembayaran setelah audit independen," ujar Nanang Budiharto.

UMK Kota Blitar 2020 Resmi Ditetapkan Rp 1.954.706, Naik Rp 153.300 dari Tahun Sebelumnya

Satu di antara alasan tak mampunya perusahaan memenuhi UMK, yakni tingkat produktivitas yang belum besar.

Menurut Nanang Budiharto, kondisi ini memang dilematis.

Apabila UMK dipaksakan, besar kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran.

"Itu akan meningkatkan pengangguran. Terlebih, lulusan SMK mencapai 4 ribu per tahun," ujarnya. (Surya/Aflahul Abidin)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved