Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Satupun SPPG di Trenggalek Kantongi SLHS, Diberi Waktu hingga Akhir Bulan

Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Trenggalek

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko usai meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (6/9/2025). Dari 23 unit SPPG di Trenggalek yang beroperasi, tak Satupun yang mempunyai SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. 

Poin penting:

  • Dari 60 SPPG terdaftar di Trenggalek, baru 23 yang beroperasi dan belum satupun memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal SLHS menjadi syarat wajib operasional dan ditargetkan selesai Oktober 2025.
  • Sebanyak 15 SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan, sementara 8 lainnya dijadwalkan mengikuti pelatihan serupa dalam waktu dekat.
  • Pemkab Trenggalek telah membentuk Satgas Percepatan MBG dan menerbitkan SE Bupati No. 1813 Tahun 2025, yang mewajibkan SPPG memenuhi standar gizi dari BGN dan menyediakan saluran pengaduan MBG.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Trenggalek untuk segera mengurus SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Trenggalek, Saeroni menuturkan saat ini di Trenggalek terdapat 23 SPPG yang sudah beroperasi dari 60 SPPG yang sudah terdaftar.

Ironisnya belum ada satupun SPPG yang mempunyai SLHS, padahal SLHS merupakan salah satu bukti tertulis bahwa pengelola makanan memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan.

"Trenggalek belum ada yang memiliki SLHS, kita ada edaran kementerian kesehatan agar dilakukan percepatan terkait perizinan SLHS, targetnya akhir bulan Oktober ini selesai," kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Mobil Box Logo SPPG Dipakai Jualan Sembako, Terlihat di Pinggir Jalan, Koordinator Tak Membantah

Bagi SPPG yang sudah operasional, diberikan waktu hingga akhir bulan Oktober 2025 untuk mengurus SLHS karena menjadi salah satu syarat operasional SPPG.

Kendati belum mempunyai SLHS, Saeroni memastikan 15 SPPG sudah mengikuti pelatihan keamanan panganĀ 

"8 SPPG lainnya sudah dijadwalkan mengikuti pelatihan (serupa)," lanjutnya.

Selain itu, Kabupaten Trenggalek sendiri sudah mempunyai Satgas percepatan MBG yang bertugas mengawasi pelaksanaan MBG di Bumi Menak Sopal ditambah Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Viral Dapur SPPG di Kediri Dituding Otoriter, Pengelola Bantah Jam Kerja Molor: Kerja Bakti Relawan

Dalam SE tersebut setiap SPPG wajib memenuhi standarisasi pemenuhan kualitas gizi sesuai SOP dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu SPPG juga diwajibkan membuat saluran pengaduan MBG, yang mana aduan itu akan menjadi bahan evaluasi Satgas terhadap SPPG yang bersangkutan.

"Apakah (SPPG) sesuai dengan ketentuan atau tidak, jika tidak, maka (Bupati) akan melakukan pengusulan kepada BGN agar (SPPG) diberhentikan sementara atau permanen, " tegasnya.

Hingga saat ini, Saeroni memastikan tidak ada SPPG di Trenggalek yang diusulkan di tutup sementara atau permanen walaupun memang pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya keluhan pelaksanaan MBG salah satunya di Kecamatan Gandusari.

"Sampai saat ini belum ada yang ditegur atau sampai dilaporkan (ke BGN), kalau pengaduan ada, dan sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan," pungkasnya.

Baca juga: Organisasi Guru Tolak Cicipi Menu MBG hingga Bereskan Ompreng, Mendikdasmen Siapkan Insentif

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved