Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banding Kasus Vlog Idiot Ditolak PT Jatim, Tapi Hukuman Ahmad Dhani Malah 'Hanya' 6 Bulan Percobaan

Banding Kasus Vlog Idiot Ditolak PT Jatim, Tapi Hukuman Ahmad Dhani Malah 'Hanya' 6 Bulan Percobaan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk menjalani sidang vonis dari majelis hakim di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

Banding Kasus Vlog Idiot Ditolak PT Jatim, Tapi Hukuman Ahmad Dhani Malah 'Hanya' 6 Bulan Percobaan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menyatakan bahwa Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus vlog idiot di Surabaya. 

Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, namun hakim PT menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses Banding Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Jaksa Masih Tunggu Putusannya Lalu Segera Dieksekusi

Ikut Maju Bacawali Pilwali Surabaya, Ahmad Dhani Masih Tunggu Putusan Banding PT Kasus Vlog Idiot

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilwali Surabaya Meski Satu Kasusnya Belum Selesai, Kuasa Hukum: Itu Lumrah

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik".

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," demikian bunyi yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.

Terpisah, menanggapi putusan banding itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim, yang menurunkan hukuman Ahmad Dhani, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," akuinya, Kamis, (7/11/2019). 

Sebelumnya, suami dari Mulan Jameela ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.

Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved