Polsek Menganti Tangkap Kuli Bangunan yang Terekam CCTV Curi Uang Tetangga Lebih dari Rp 3,7 Juta
Uang hasil curian yang masih tersisa sebesar Rp 3,7 juta langsung diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Menganti.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka Siswadi tidak bisa berlama-lama menikmati uang hasil dari mencuri.
Warga Desa Hendrosari RT 04/RW 02, Kecamatan Menganti itu langsung ditangkap polisi.
Pria berusia 41 tahun ini tidak dapat berkutik saat ditangkap.
10 jam sebelum ditangkap, Siswadi mencuri di rumah tetangganya sendiri, Rabu (6/11/2019) pukul 08.40 Wib.
Uang hasil curian yang masih tersisa sebesar Rp 3,7 juta langsung diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Menganti.
Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi.
• Pertanyakan Komitmen Kajari Batu Terkait Piutang Pajak Pemkot Batu, FWB Surati Kejagung dan KPK
"Saya cuman pakai Rp 100 ribu buat makan," kata Siswadi kepada petugas di Mapolsek Menganti.
Siswadi mengaku nekat mencuri karena kepepet.
Siapa sangka, jika pekerjaan Siswadi sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Menganti, AKP Ramadhan menegaskan ini bukan kali pertama Siswadi melakukan aksi pencurian di kediaman korban.
Korban bernama Sumadi (25) warga Desa Hendrosari RT 04/RW 02 itu sebelumnya juga pernah kehilangan laptop.
Namun, Sumadi saat itu tidak melaporkan kepada polisi.
Oleh sebab itu, Sumadi memasang CCTV dirumahnya.
Nah, tersangka kembali lagi mencuri, pukul 08.40 Wib, CCTV rumah korban merekam gerak-gerik Siswadi yang masuk ke dalam rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.
Siswadi masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak dikunci.
Saat berhasil masuk ke dalam rumah. Dia mencoba masuk ke dalam kamar.
• Besok, Pemkot Surabaya Akan Gelar Kerja Bakti Massal Bersihkan Area Stadion GBT Surabaya
Tetapi tidak bisa dibuka, karena terkunci.
"Tersangka langsung mencari obeng dirumah korban, dan pintu kamar korban dirusak agar bisa masuk," kata AKP Ramadhan, Kamis (7/11/2019).
Usai berhasil masuk di dalam kamar, tersangka langsung melihat kotak besi tempat korban menyimpan uang.
Saat ditarik pintu juga tidak bisa membuka karena dikunci.
Lagi-lagi, tersangka menemukan jalan keluar.
Siswadi langsung menemukan kuncinya yang diletakkan di atas tembok.
"Tersangka (Siswadi) langsung membawa uang Rp 3,8 juta," terangnya.
Siswadi keluar dari rumah korban melalui pintu belakang rumah.
Selang beberapa jam, Sumadi kembali ke rumah.
Sumadi pun baru tersadar rumahnya dibobol maling.
Uang tabungan yang berada di dalam kotak raib.
Ditambah lagi pintu kamarnya rusak.
Sumadi melihat rekaman CCTV dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menganti.
Tidak sampai satu hari, tersangka langsung digelandang dan tidur di dinginnya lantai jeruji besi mapolsek Menganti.
Tersangka Siswadi dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
• FGD Tranportasi Berbasis Rel, Wagub Emil Sinergikan Pembangunan LRT dengan Program Pemkab dan Pemkot