Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Bakal Kaji Lagi Ranperda Tunas, Antara Jadi Perumda Atau PD Rumah Pemotongan Hewan?

Dewan akan memangkas 21 aneka usaha yang ada di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas menjadi sembilan aneka usaha.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Ketua Tim Pansus Ranperda Perumda Tunas, Ahmad Wanedi 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perubahan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) hingga kini masih dilakukan kajian lebih mendalam oleh dewan.

Dewan akan memangkas 21 aneka usaha yang ada di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas menjadi sembilan aneka usaha.

Pengerucutan itu dilakukan, agar nantinya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.

Dewan juga tidak mau buru-buru dalam menyelesaikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas ini.

Dikarenakan, Perumda Tunas ini merupakan manifestasi dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

"Kami tidak ingin tergesa-gesa. Karena kami harus mengkaji dulu. Karena untuk merubah Perusahaan Daerah (PD) itu harus ada laporan macam-macam," ucap Ketua Tim Pansus Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas, Ahmad Wanedi.

Dari hasil dengar pendapat yang dilakukan beberapa hari yang lalu, dewan mendapatkan saran dari KemenkumHAM terkait dengan perubahan ini.

Relaunching Gedung Kompas Gramedia Jemur Sari Surabaya, Optimistis Targetkan Pertumbuhan Sewa 100%

Yaitu apakah akan menjadikan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan sendiri (PD RPH) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda RPH), atau menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas yang terlepas dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Untuk itu, Ahmad Wanedi akan mengkaji lebih dalam lagi usulan yang diberikan oleh KemenkumHAM terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

"Kemungkinan nanti dipisah, jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas atau RPH. Karena oleh Kumham kami diberikan pilihan," ujarnya.

Meski ada perubahan, Wanedi menyampaikan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tunas ini, korbisnisnya harus tetap mengerucut pada RPH.

Di antarnya ialah yang berhubungan dengan Peternakan, Pertanian, Industri, Pariwisata dan Olahraga.

Sejumlah item yang berpotensi bisa dikembangkan, disarankan agar tidak mengganggu jalannya usaha kecil yang selama ini sudah dijalankan oleh masyarakat.

”Ya parkir kami hapus, usaha milik pedagang eceran kami hapus. Itu kan sudah dikelola masyarakat kecil. Pokonya jangan sampai menggangu usahanya masyarakat,” terangnya.

Sungai Ledeng Tercemar Limbah Usus Ayam, DLH Kabupaten Mojokerto Ambil Sampel Air

Dewan juga belum memutuskan item apa saja yang nantinya akan dimasukkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved