Laporan Dewi Tanjung Terkait Novel Baswedan Dikecam, Tak Manusiawi hingga Penggiringan Opini
Laporan Dewi Tanjung terkait Novel Baswedan dikecam, tak manusiawi hingga penggiringan opini.
Laporan Dewi Tanjung terkait Novel Baswedan dikecam, tak manusiawi hingga penggiringan opini.
TRIBUNJATIM.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus PDIP bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019).
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan karena Novel Baswedan dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat melapor.
• Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Atas Dugaan Rekayasa: Telah Memakai Anggaran Negara 3,5 M
Laporan tersebut dikecam oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.
Lewat seorang anggota tim, Alghiffari Aqsa, pihak Novel Baswean menilai pelaporan Dewi Tanjung tidak manusiawi.
"Laporan Politisi PDI-P, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Alghiffari menegaskan, peristiwa penyerangan yang dialami Novel Baswedan benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel Baswedan.
• Profil-Biodata Dewi Tanjung, Politisi PDIP yang Laporkan Novel Baswedan Atas Dugaan Rekayasa
Ia melanjutkan, peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis dan kepolisian serta turut mendapat perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.
"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Bentukan Kapolri Anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana, menganggap laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung aneh.
Menurut dia, penyerangan Novel Baswedan tidak perlu diperdebatkan benar tidaknya.
• 10 Keistimewaan Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Rasulullah SAW pada 12 Rabiul Awal di Tahun Gajah
"Kasus Novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya, bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif.
Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan lainnya menambahkan, Dewi Tanjung mestinya cukup menemui Novel Baswedan dan membuka rekam medis Novel Baswedan jika meragukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan, bukan malah bersimpati memberikan kembang atau apa tetapi malah mempolisikan gitu lho. (Novel Baswedan) sudah korban kemudian dikorbankan," ujar Saor di Gedung Merah Putih KPK.
• Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW atau Hari Kelahiran Rasul, Ada 12 Peristiwa Mengagumkan
Penggiringan Opini
Pihak Novel Baswedan menganggap laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung tak bertujuan untuk penegakan hukum.
Menurut Alghiffari, laporan itu dibuat untuk melemahkan dorongan agar kasus penyerangan Novel Baswedan diungkap.
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan, kecurigaan tersebut disebabkan waktu pelaporan tersebut bersamaan dengan kuatnya desakan publik atas penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel Baswedan.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun," kata dia.
Di samping itu, ia juga menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.
Ia pun menyinggung fitnah-fitnah terhadap Novel Baswedan yang sebelumnya bertebaran di media sosial.
"Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK. Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Alghiffari.
• Yuni Shara Sudah Siapkan Warisannya sebelum Meninggal Dunia, Ungkap Fakta ke Ussy Sulistyawati
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah menilai, polisi mesti tetap memprioritaskan pengungkalan kasus penyerangan Novel Baswedan.
Menurut dia, laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung tak perlu digubris.
"Laporan yang disampaikan oleh Dewi sebagai pelapor tidak ada urgensinya untuk ditangani. Jangan sampai laporan tersebut menggeser diskursus yang selama ini muncul ke publik, yaitu aktor penyerang Novel Baswedan," kata Wana.
Saor menambahkan, polisi mesti segera mengungkap kasus Novel Baswedan supaya tidak ada lagi asumsi-asumsi liar atas kasus tersebut yang berujung pada laporan polisi.
"Kita minta polisi segera mengungkap siapa pelaku penyiraman novel sehingga tidak ada masyarakat lagi berani menerka-nerka atas peristiwa ini, sehingga peristiwa penyerangan terhadap Novel itu kemudian terang-benderang," ujar Saor.
• Download MP3 Asmara DJ Remix (Nungguin Ya?) Setia Band, Lagu yang Viral di Tik Tok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Laporan Dewi Tanjung Dikecam, dari Tak Manusiawi hingga Penggiringan Opini.