Dua Pengedar Narkoba Double L di Jombang Diringkus Polisi Dalam Waktu yang Hampir Bersamaan
Petugas Polsek Peterongan Kabupaten Jombang menangkap dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L.
Penulis: Sutono | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Sigit dan Sodik, dua tersangka pengedar pil double L yang diringkus Polsek Peterongan, Jombang.
Selain itu juga disita sejumlah uang yang diduga hasil transaksi penjualan pil setan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga selama ini dipakai sebagai sarana transaksi narkoba.
"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.
• Krisis Air Bersih Melanda Desa Sumberagung, Tak Masuk Desa Terdampak Kekeringan di Tulungagung

Halaman 2 dari 2